Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 12 September 2022 - 21:48 WIB

Ringkus 5 Sindikat Curanmor, Resmob Polres Wajo Amankan BB 10 Unit Motor

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan  memperlihatkan BB 10 unit motor kepada wartawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Hamzah--

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan memperlihatkan BB 10 unit motor kepada wartawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Hamzah--

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebanyak Lima anggota sindikat pencurian motor ditangkap Tim Resmob Polres Wajo. Kelima pelaku itu memiliki peran berbeda. Dua di antara pelaku merupakan perempuan.

Kelimanya adalah Lk IM (alamat Cabbenge), Lk IJ (Wajo), Lk SK (Wajo), Pr JM ( Wajo) dan Pr. HD (Wajo). Kelima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Wajo AKBP Fachtur Rahman mengngungkapkan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Adapun modus pelaku lanjut dia, dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil kendaraan korban.

“Mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri. Dua perempuan ini tugasnya memantau dan memberi informasi kepada tersangka lain,” ujarnya AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.

Dikatakan, Kelima pelaku ini merupakan sindikat Curanmor yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.

Penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor ini berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan polisi yang diterima Polsek Sabbangparu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara

Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 unit motor dengan berbagai merek. Rata-rata motor yang dicuri adalah motor yang tidak menggunakan kunci pengaman (kunci leher).(hamzah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mengetahui Korban Tewas, Pelaku Penganiayaan di Pitumpanua Menyerahkan Diri

Hukum dan Kriminal

Bawa Sabu 33 Sahcet, DL Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Polres Barru

Hukum dan Kriminal

Resmob Reskrim Polres Wajo Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Medsos

Hukum dan Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Sajoanging Polres Wajo Patroli Blue Light

Hukum dan Kriminal

Pembobolan Rumah Kosong di Tempe, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Pencurian di Mall MARI, Dua Pemuda Diamankan Polsek Mamajang

Hukum dan Kriminal

Buron 2 Tahun, Polsek Belawa Ringkus Pelaku Pencurian

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki Shabu, DD Petani Asal Sabbangparu Diciduk Polisi