Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Media Siber Lintascelebes.com
(PT Media Lintas Celebes)

1. Dalam menjalankan tugas di Lapangan, Wartawan Lintascelebes.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum dalam Box Redaksi Lintascelebes.com.

2. Wartawan Lintascelebes.com Tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.

3. Wartawan Lintascelebes.com menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi Narsum.

4. Wartawan Lintascelebes.com DILARANG KERAS melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri .

5. Wartawan Lintascelebes.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak dibawa umur yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Lintascelebes.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan offtherecord sesuai dengan kesepakatan.

7. Wartawan Lintascelebes.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

 

Sengkang, 1 JuliĀ  2020

Muh. Hamzah
Direktur Utama