SOP Perlindungan Wartawan

SOP Perlindungan Wartawan LINTASCELEBES.COM

1. Perusahaan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilapangan.

2. Perusahaan memberikan pendampingan hukum sampai tuntas, apabila wartawan mendapatkan kasus hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Perusahaan memberikan pelatihan dan jaminan asuransi kematian, apabila wartawan mendapat tugas jurnalistik dalam wilayah konflik.

Sengkang, 8 Januari 2021

Muh. Hamzah
Direktur