LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2024 dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan. Hal itu disampaikan Andi Hasnadi, SH, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo, saat melakukan Pengawasan melekat (waskat) hingga pukul 23.59, Minggu (12/05/2024) di Kantor KPU Wajo.
“Bawaslu Wajo melakukan waskat di Kantor KPU Wajo, namun hingga batas waktu pengajuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Wajo,” jelas Andi Hasnadi.
Ditambahkan Andi Hasnadi, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Wajo, wajib mengumpulkan dukungan minimal 24.912 ribu atau 8,5 persen dari jumlah total 293.077 Daftar pemilih tetap DPT.
Hal yang sama disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Wajo Syakir dan yang dirilis dilaman resmi KPU Wajo bahwa memastikan tidak ada calon independet atau perseorangan pada Pilkada tahun 2024.
Pasalnya kata dia, hingga batas waktu yang di berikan hingga pukul 23:59, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan yang diatur dalam Perundang undangan serta juknis surat keputusan 532 tahun 2024.
“Sebenarnya ada calon perseorangan yang sempat mendaftar lewat jalur independent yang diberikan di Akun Silon, Namun bakal calon perseorangan tersebut tidak mampu penuhi syarat dukungan lewat pengaplotan Sistem pencalonan Silon hingga masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang dibuka sejak tanggal 8 sampai tanggal 12 pukul 23,59,” terangnya
Ditambahkan Syakir, syarat dukungan, calon independet atau perseorangan pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Wajo calon perorangan harus mengajukan dukungan berupa KTP minimal 24.912 ribu atau 8,5 persen dari jumlah total 293.077 Daftar pemilih tetap DPT.(Syafruddin Menroja)
Editor: Manaf Rachman