LINTASCELEBES.COM WAJO — Jajaran Polres Wajo berhasil meringkus seorang petani asal Sabbangparu inisial DD (23) di Rumah Kos Jalan Kejaksaan Sengkang, Selasa, 08/12/2020, Pukul 23.10 wita.
DD ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu
penangkapan DD, berawal ketika Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait pelaku pengedar narkotika jenis shabu yang akan melakukan teransaksi di sebuah rumah kost Jalan kejaksaan kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe.
Atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim kepada anggota, Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 2 Aiptu Dudy Hariawan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menemukan posisi target yang dimaksud dan pada saat itu langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap target yang dimaksud dan dalam penguasaanya berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 (empat ) Sachet berisi Kristal bening diduga narkotika jenis golongan I dengan berat bruto 1,3 Gram.
“Benar, tadi malam saya memerintahkan kanit opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat,” ujar AKP Agus Salim Kasat Narkoba Polres Wajo.
Agus Salim mengatakan pada saat penangkapan lelaki DD (23), Kanit Res Narkoba melaporkan terkait hasil temuan pada penguasaan lelaki DD (23) yakni 4 (empat) sachet kristal bening narkotika jenis shabu”
untuk terduga pelaku DD (23) untuk sementara telah diduga keras melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rls)
Editor: Sudirman