Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Keera dalam Waktu 30 Menit

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebuah drama berdarah terjadi di Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Asriadi alias Asi (35) diamankan polisi setelah menikam tetangganya, Abdul Rahman, pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.

Penikaman itu terjadi di depan rumah korban, dan Abdul Rahman langsung dilarikan ke Puskesmas Keera sebelum dirujuk ke RSUD Bataraguru Belopa, Kabupaten Luwu, untuk perawatan intensif.

Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Asriadi dalam waktu 30 menit di kediamannya tanpa perlawanan. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga diamankan oleh polisi.

Kanit Reskrim Polsek Keera, AIPTU Jenry, SH, mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban, Amiruddin (55), berharap agar pelaku dihukum setimpal dan diproses secara adil. “Kami minta pelaku dihukum setimpal. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” serunya dengan nada tegas.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Wajo untuk proses penyidikan lebih lanjut.(eddy)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Polres Wajo Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Belawa

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan di Bekkae Gilireng Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

TEAM RAJAWALI SATRESKRIM POLRESTA GORONTALO BEKUK BURONAN POLRES BANGGAI

Hukum dan Kriminal

Patroli di Jalur Dua Sengkang, Satlantas Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hukum dan Kriminal

Polsek Tempe Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Jalan Dahlia

Hukum dan Kriminal

Respon Cepat, Polsek Manggala Amankan Pelaku Penganiayaan

Hukum dan Kriminal

2 Tahun di Rencanakan, Polrestabes Makassar Ungkap Penembak Pegawai Dishub

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak Polisi Usut Penjualan Kosmetik Tanpa Legalitas BPOM