Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 12 September 2022 - 17:26 WIB

Resmob Reskrim Polres Wajo Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Medsos

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan  saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus pemerasan melalui medsos di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Humas Polres Wajo--

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus pemerasan melalui medsos di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Humas Polres Wajo--

LINTASCELEBES.COM WAJO — Resimen Mobile (Resmob) Reskrim Polres Wajo mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial (Medsos). Pria bernama Ak berhasil diringkus setelah seorang pelajar berinisial AH melapor ke polisi usai dirinya menjadi korban pemerasan modus baru melalui media sosial.

Kapolres Wajo AKBP Fachtur Rahman mengungkapkan kronologisnya bahwa, dalam percakapannya, pelaku mengaku seorang perempuan. Belakangan terungkap dia seorang pria yang memeras korban dengan bukti video onani.

Dikatakan bahwa, dalam laporan polisi bernomor: LP/B/513/IX/2022/Sulsel/Res Wajo tertanggal 9 September 2022, korban menjelaskan Bermula ketika korban dan pelaku melakukan komunikasi.

Saat itu, pelaku menggunakan video wanita bugil dan diam-diam merekamnya. Korban tidak menyadari hal itu.

Oleh pelaku, lanjut Fachtur, hasil rekaman tersebut dipergunakan untuk melakukan pemerasan.

“Pelaku mengancam korban, jika tidak menyerahkan yang diminta, maka rekaman videonya akan disebarkan. Akhirnya, dengan terpaksa AH memenuhi permintaan tersebut. Total Ia mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening pelaku,” sebut Factur Rachman saat menggelar Press Release di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.

Fachtur Rahman menjelaskan, pelaku memberikan nomor seorang wanita bernama Icha. Namun, ternyata nomor itu miliknya sendiri.

Kemudian tersangka dengan menggunakan akun bernama Icha tersebut meminta kepada korban untuk membuat vidio onani, lalu menyuruh korban mengirim vidio tersebut.

”Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Pelaku mengancam, apabila korban tidak mengirimkan uang, maka video rekamannya akan disebarkan ke media sosial,”kata Fachtur.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dua buah gawai, kartu ATM BRI, dan 40 lembar slip pengiriman. Pelaku dijerat pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.(hamzah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polisi Diminta Usut Pengendali Judi Togel Berinisial ‘R’ di Toraja Utara

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

Hukum dan Kriminal

Tahun 2022, 48 Orang Meninggal Dunia Kecelakan Lalulintas di Wajo

Hukum dan Kriminal

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

Hukum dan Kriminal

Lakalantas Beruntun Di Ciromanie Keera Libatkan Mobil Truk Kanvas dan 2 Motor

Hukum dan Kriminal

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas

Hukum dan Kriminal

Sigap Warga dan Polsek Tempe Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo OTT Oknum LSM Saat Memeras Kades