LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dua pemuda yang diamankan Polsek Mamajang diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian di stand Matahari Mall Ratu Indah (MARI) di jalan Dr. Sam Ratulangi Mamajang Makassar Minggu (23/01/2022)
Pelaku berinisial NK (16) dan MF (16) diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian mengambil barang berupa celana pendek kaos dua lembar bermotif putih biru merek Nevada dan celana panjang jeans dua lembar merek Nevada
Penangkapan dilakukan oleh Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Ipda Agustinus Tambing bersama Dantim Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Aiptu Junus Palimbong berdasarkan laporan polisi LP=B/20/1/2022/SPKT UNIT SABHARA POLSEK MAMAJANG/POLRESTABES MAKASSAR Minggu tanggal 23 Januari 2022.
Panit 2 Opsnal Ipda Agustinus Tambing mengatakan, berdasarkan laporan korban yang diterima Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang dengan tindakan Polisi yang Presisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Mamajang Makassar
“Kedua pelaku diamankan di Polsek Mamajang dengan barang bukti dua lembar celana kaos pendek merek Nevada dan dua lembar celana panjang jeans merek Nevada dan satu unit Hp merek Oppo milik pelaku (NK),” ujar Agustinus
Dalam keterangannya pelaku NK (16) dan MF (16) mengakui telah melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan cara menyembunyikan pakaian tersebut dengan menggunakan celana didobel dalam kamar pas atau kamar ganti agar tidak nampak.
Kapolsek Mamajang AKP Mariana Taruk Rante saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut bahwa semalam telah diamankan dua tersangka pelaku tindak kasus pencurian diwilayahnya.(Natsir)
Editor: Sudirman