LINTASCELEBES.COM WAJO — Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Pelaku RA (39) yang buron selama 2 tahun yang lalu berhasil diamankan di Dusun Baramming Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kapolsek Belawa Iptu Idham membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa Polres Wajo.
“Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 (Satu) unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 (Satu) unit Handphone merek oppo warna hitam kombinasi warna Pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Idham.(wan)
Editor: Moh. Supriyadi