Home / Sulsel

Rabu, 16 September 2026 - 07:49 WIB

Bau Menyengat, Warga Soroti Aktivitas Industri Pabrik Tahu Milik Wahyudi

Lokasi industri pabrik tahu milik Wahyudi  di Jalan Deppasawi  RW 07 RT 01, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar

Lokasi industri pabrik tahu milik Wahyudi di Jalan Deppasawi RW 07 RT 01, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Warga menyoroti aktivitas industri pabrik tahu milik Wahyudi yang terletak di Jalan Deppasawi RW 07 RT 01, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Dimana proses produksi industri pabrik tahu milik Wahyudi memicu bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kenyamanan warga setempat.

Selain itu, limbah cair tahu yang dibuang langsung ke kanal membuat air berubah warna, berbuih putih, dan kekurangan oksigen sehingga merusak ekosistem air.

Udara yang kotor dan bau busuk limbah berdampak buruk pada kenyamanan serta kesehatan mental masyarakat yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Salah satu warga sekitar yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa aktivitas industri pabrik tahu tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun.

“Industri pabrik tahu disini sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun, proses produksi pabrik ini sangat menggangu kenyamanan kami, karena bau sangat menyengat,” jelasnya, Rabu (16/9/2026).

Dengan adanya aktivitas industri pabrik tahu di kawasan permukiman padat penduduk diduga melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, paragraf 5 pasal 46 tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Sesuai regulasi, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam kota umumnya wajib berlokasi di zona khusus, yakni: Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala, Kecamatan Tallo, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Ujung Tanah.

Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikonfirmasi secara terpisah Staf Analisis Perdagangan Disperin Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan bahwa terkait usaha industri tahu yang menimbulkan dampak lingkungan atau limbah yang bau kami akan segera melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jadi kami dari pihak Disperin akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk meneliti perizinannya dan menganalisis dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar,”tegasnya.(r)

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pasca Dilantik, Kadiskominfo Makassar Langsung Cek Kondisi Kantor dan Staf

Sulsel

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Sidang Promosi Doktor Inspektur Daerah Kota Makassar di Unhas

Sulsel

Tak Kenal Hari Libur, DLHP Berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Marbo dan Pemdes Banggae Membersihkan Sampah Pasar Tepo

Sulsel

Munafri Akan Tampil di Panggung Internasional Bersama Wali Kota se-Dunia

Sulsel

Jelang HJG Ke-704, Pemkab Gowa Tanam Pohon di Lahan Kritis

Sulsel

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-51 Tingkat Kabupaten Wajo, Amran Mahmud Tekankan Penanganan Stunting

Sulsel

Sepulang dari Magelang, Munafri Arifuddin Kumpulkan OPD Siapkan Rapat Koordinasi

Sulsel

Lepas Ribuan Peserta Malino Trail Adventure, Adnan Sebut Antusiasme Rider Bantu Tingkatkan Perekonomian