Home / Wajo

Jumat, 3 Desember 2021 - 14:32 WIB

Bolehkah Harta Istri Digunakan Suami? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)

Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @supirustadz)

LINTASCELEBES.COM — BANYAK orang bertanya, bolehkah harta istri digunakan suami? Harta yang dimaksud di sini termasuk gaji dari hasil kerja istri. Berikut jawaban dari Ustadz Abdul Somad (UAS).

“Apabila suami memakan penghasilan istri hukumnya haram?” ungkap Ustadz Abdul Somad sambil membacakan pertanyaan tersebut dari kertas yang ditulis jamaah kajian, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @supirustadz.

Dilansir dari okezone.com, Ustadz Abdul Somad pun tampak menjelaskan perlahan-lahan perihal ini. “Dalam gaji bapak, ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tak ada hak bapak,” jelasnya. UAS kembali mengingatkan bahwa seorang suami miliki kewajiban yang harus selalu ditunaikan. “Dalam gaji bapak itu ada hak ibu, lima hak ibu. Pertama, makan; kedua, pakaian; ketiga, tempat tinggal; keempat, pendidikan; kelima, perhatian,” tuturnya.

Sementara untuk istri, segala harta yang dia punya hasil upayanya sendiri merupakan hak seorang istri penuh. Di sisi lain, UAS sedikit memberikan gambaran lain perihal ini. “Jika ibu meninggal, 50 persen ke bapak, kalau ada anak 25 persen. Artinya, ibu punya harta. Lalu sekiranya ibu mau bersedekah ibu enggak perlu minta izin, karena itu punya ibu. Tapi ibu sebagai orang yang beretika, bermoral, berakhlakulkharimah, ibu ngomong,” ucapnya.

Dari semua penjelasan itu, Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan perihal hukum seorang suami menggunakan harta atau gaji istrinya. Dia menuturkan bahwa itu semua kembali kepada niat dari istri akan harta atau pendapatan yang dia miliki. “Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Sebab jual-beli? Sebab pinjam-meminjam? Sebab sedekah? Sebab infak? Sebab wakaf? Bisa duit ibu pindah kepada bapak apa sebabnya? Akadnya (mufakatnya) apa?”

Jika seorang istri berniat memberikan gajinya yakni sebagai bentuk sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah. “Sedekah? Nah, selesai sudah,” ujar Ustadz Abdul Somad. Sedikit informasi, hukum sedekah dalam Islam sendiri ialah sunah atau dianjurkan. Apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan dan apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa. Wallahu a’lam bishawab.(Sumber:Okezone.com)

Share :

Baca Juga

Wajo

Selamat, Satlantas Polres Wajo Berhasil Raih 2 Penghargaan dari Polda Sulsel

Wajo

Dishub Makassar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMPN 26 Makassar

Wajo

Pemkab Gowa Terbaik III Kampanye Komunikasi Publik AMH 2022

Wajo

Disperkim Makassar Bakal Gelar Serah Terima Aset dari Pengembang ke Pemkot Makassar

Wajo

HJG Ke-704: Adnan-Kio Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Pariwisata

Advertorial

Persembahkan Sejumlah Prestasi, Perguruan Pencak Silat GSP Dapat Apresiasi DPRD Wajo

Wajo

Kadinkes Makassar Ikuti Senam Pagi Bersama di RSUD Daya Makassar

Advertorial

Ciptakan Generasi Berkualitas Internasional, Pemkab Wajo Jalin Kerjasama dengan Universitas Sampoerna