Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 20 September 2021 - 14:26 WIB

Cabuli Bocah SD, Pria Parubaya di Wajo Diringkus Polisi

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam

MEDIASINERGI.CO WAJO — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Wajo mengamankan seorang pria parubaya (Makka 53 Tahun Pekerjaan Buruh) atas perbuatan asusila yaitu tindakan percobaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (Bocah Anak SD).

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Perumnas Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, korban APR (7) yang merupakan Pelajar kelas 2 SD yang sementara bermain di dekat mesjid depan rumahnya kemudian tiba tiba datang pelaku Makka (53) memanggil korban untuk masuk ke dalam menara mesjid.

Setelah korban masuk maka terlapor menutup pintu menara dan menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu terlapor menurunkan celana korban sampai di lutut setelah itu terlapor menyuruh korban untuk berbaring namun korban menolak tetapi terlapor tetap memaksa korban berbaring sehingga korban baring setelah itu terlapor jongkok di depan korban.

Kemudian terlapor mencium bibir korban setelah itu terlapor menggosokkan alat kelaminnya yang sementara ereksi ke alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan mengatakan “sudahmi sakit” namun terlapor menutup mulut korban beberapa saat kemudian teman korban menendang pintu menara sehingga terlapor langsung memasang celananya dan meninggalkan menara sedangkan korban kembali ke rumahnya.

Selang beberapa waktu setelah aparat kepolisian Polres Wajo mendapatkan info dan laporan terkait hal adanya perbuatan tersebut serta berdasarkan keterangan keterangan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polres Wajo untuk menjalani proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islan Sik, MM melalui pesan releasnya ke awak media ini.

Diakatakan, Pasal di persangkakan : pasal 81 ayat ( 1 ) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang” Jo pasal 53 Kuhp pidana ancaman 15 tahun kurungan penjara.(wan)

Editor: Moh. Supriyadi

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Unit Inteldim 1406/Wajo-Den Inteldam XIV/Hsn Bongkar Sindikat Sobis dan Narkoba yang Mengatasnamakan Institusi TNI

Hukum dan Kriminal

Terkait Penemuan Tengkorak Kepala dan Kerangka Diduga Manusia di Wajo, Polda Sulsel Turunkan Tim Dokter Forensik

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Gelar Press Release Hasil Operasi SIKAT LIPU 2022

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Keera dalam Waktu 30 Menit

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo OTT Oknum LSM Saat Memeras Kades

Hukum dan Kriminal

Ringkus 5 Sindikat Curanmor, Resmob Polres Wajo Amankan BB 10 Unit Motor

Hukum dan Kriminal

Warga Mattirotappareng Wajo Kembali Digegerkan Penemuan Diduga Kerangka Manusia

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan