Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 3 Juni 2022 - 10:14 WIB

Berkas Perkara Oknum Kadis bersama 7 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Gowa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kamis (02/06/20229.

Pelimpahan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kamis (02/06/20229.

LINTASCELEBES.COM GOWA — Penyidik Satuan Reserse Narkoba melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) Terhadap Perkara Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba yang melibatkan Oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa Berinisial SA (54) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kamis (02/06/2022).

Selain itu, 7 orang tersangka masing-masing yakni RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38)m MI (25) dan MI (19) bersama barang buktinya ikut diserahkan ke JPU Tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku/tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Gowa yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar Gol.I.

“Bahwa Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa tembang pilih terhadap pelaku Narkoba di Kabupaten Gowa,” tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi.

Ia berharap Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Gowa kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.(Humas Polres Gowa-Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor di Sulteng, Petani Asal Wajo Diringkus Resmob Polres Wajo

Hukum dan Kriminal

Buron 2 Tahun, Polsek Belawa Ringkus Pelaku Pencurian

Hukum dan Kriminal

Sigap Warga dan Polsek Tempe Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong

Hukum dan Kriminal

Pesta Hiburan Malam Berujung Maut, Tamparan Dibalas 13 Kali Tikaman

Hukum dan Kriminal

Laksus Minta Polisi Bongkar Siapa ‘Rektor’ dan ‘Dekan’ yang Disebut dalam Rekaman Kasus Pungli UNM

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Orang DPO

Hukum dan Kriminal

Lima Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Ditangkap di Jakarta, LAKSUS Apresiasi Polda

Hukum dan Kriminal

Polsek Keera Ringkus Pelaku Pencurian Solar Mobil Parkir