Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:38 WIB

3 Bulan Diincar Polisi, Pelaku Pencuri Handphone di Sengkang Berhasil Diringkus

LINTASCELEBES.COM WAJO — Personil Sat Reskrim Polsek Tempe bersama Unit tindak Polres Wajo, akhirnya berhasil menangkap pelaku pencuri handphone Senin (15/3/2021),

Pelaku mengambil 2 handphone milik korban pada Selasa (22/12/2020) sesuai Laporan Polisi korban Nomor LPB/605/XII/2020/SPKT Sek Tempe tanggal 22 Desember 2020.

Bripka Andi Husnul Mubin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di Jalan Mesjid Taqwa Sengkang Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Usai dilakukan penangkapan oleh tim reskrim polsek tempe dan tim unit tindak polres wajo sebelumnya terduga pelaku dilakukan introgasi riksa dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolsek tempe untuk di pengusutan lebih lanjut.

Dan kepada polisi terduga pelaku mengaku bernama inisial WY (38) warga Jl. Mesjid Taqwa Sengkang yang bekerja sebagai tukang batu.

“Perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengambil hp android sebanyak 2 unit, dan saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di mapolsek tempe untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Andi Husnul.(THO)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Polres Wajo Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Belawa

Hukum dan Kriminal

Atal S Dapari Minta Kapolri Usut Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Hukum dan Kriminal

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Gelar Press Release Hasil Operasi SIKAT LIPU 2022

Hukum dan Kriminal

Resmob Satreskrim Polres Wajo Bekuk Pelaku Curnak

Hukum dan Kriminal

Operasi Cipkon, Polsek Tempe Amankan Puluhan Liter Ballo

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki Shabu, DD Petani Asal Sabbangparu Diciduk Polisi

Gorontalo

Antisipasi Balap Liar, Polresta Gorontalo Kota Amankan Puluhan Motor