Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:38 WIB

3 Bulan Diincar Polisi, Pelaku Pencuri Handphone di Sengkang Berhasil Diringkus

LINTASCELEBES.COM WAJO — Personil Sat Reskrim Polsek Tempe bersama Unit tindak Polres Wajo, akhirnya berhasil menangkap pelaku pencuri handphone Senin (15/3/2021),

Pelaku mengambil 2 handphone milik korban pada Selasa (22/12/2020) sesuai Laporan Polisi korban Nomor LPB/605/XII/2020/SPKT Sek Tempe tanggal 22 Desember 2020.

Bripka Andi Husnul Mubin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di Jalan Mesjid Taqwa Sengkang Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Usai dilakukan penangkapan oleh tim reskrim polsek tempe dan tim unit tindak polres wajo sebelumnya terduga pelaku dilakukan introgasi riksa dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolsek tempe untuk di pengusutan lebih lanjut.

Dan kepada polisi terduga pelaku mengaku bernama inisial WY (38) warga Jl. Mesjid Taqwa Sengkang yang bekerja sebagai tukang batu.

“Perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengambil hp android sebanyak 2 unit, dan saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di mapolsek tempe untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Andi Husnul.(THO)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pesta Narkoba, 3 Pemuda Kota Sengkang Wajo di Tangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor di Sulteng, Petani Asal Wajo Diringkus Resmob Polres Wajo

Hukum dan Kriminal

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

Hukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Wajo Ringkus Pengedar Shabu Antar Provinsi

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Pelemparan Bus

Hukum dan Kriminal

Warga Mattirotappareng Wajo Kembali Digegerkan Penemuan Diduga Kerangka Manusia

Hukum dan Kriminal

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Wajo Tangani 4 Kasus Dugaan Korupsi

Hukum dan Kriminal

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan