Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 3 Maret 2023 - 20:04 WIB

Satres Narkoba Polres Wajo Ringkus Pengedar Shabu Antar Provinsi

Polres Wajo  mengamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih saat meringkus pengedar shabu antar provinsi

Polres Wajo mengamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih saat meringkus pengedar shabu antar provinsi

LINTASCELEBES.COM WAJO — Satres Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pengedar shabu antar provinsi. Penangkapan pelaku Dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abd. Haris Nicholaus bersama Kanit Idik II Ipda Muhlis, dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo juga mengamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih.

Lelaki DD (33) yang beralamatkan di Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah diamankan ketika mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 4 bal tersebut di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, pada hari senin 27 Februari 2023 yang lalu.

“Alhamdulillah, Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku yang saat ini kami duga sebagai pengedar shabu antar provinsi, pelaku tersebut merupakan TO (Target Operasi) yang mana kita ketahui sekarang sedang berlangsung operasi antik-lipu tahun 2023 terhitung mulai tanggal 22 Feb s/d 13 maret 2023,” ujar Kapolres Wajo AKBP  H. Fatchur R kepada awak media.

Sementera Kasat Narkotika AKP Abd. Haris Nicholaus menjelaskan kronologis awal penangkapannya ketika personil Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa TO (Target Operasi) tersebut sering melakukan transaksi narkotika di Desa Inrello Kec. Keera Kab. Wajo.

Dikatakan, melalui serangkaian pnyelidikan pelaku tersebut berhasil diamankan didalam mobilnya dan dalam penguasaan pelaku ditemukan 4 bal kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi. tentunya hal tersebut kami lakukan untuk memutus jaringan atau lingkaran peredaran narkotika di Kabupaten Wajo ini,” tegas Abd. Haris Nicholaus.

Haris Nicholaus mengungkapkan, pelaku Disangkakan dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.(cing)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs

Hukum dan Kriminal

Sigap Warga dan Polsek Tempe Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Pencurian di Mall MARI, Dua Pemuda Diamankan Polsek Mamajang

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo bersama Tim Forensik Polda Sulsel gelar Ekshumasi dan Autopsi jenazah Rizky Ramadhan

Hukum dan Kriminal

Laksus Minta Polisi Bongkar Siapa ‘Rektor’ dan ‘Dekan’ yang Disebut dalam Rekaman Kasus Pungli UNM

Hukum dan Kriminal

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Wajo Amankan Tiga Pelaku Kasus Curanmor