Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 3 Maret 2023 - 20:04 WIB

Satres Narkoba Polres Wajo Ringkus Pengedar Shabu Antar Provinsi

Polres Wajo  mengamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih saat meringkus pengedar shabu antar provinsi

Polres Wajo mengamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih saat meringkus pengedar shabu antar provinsi

LINTASCELEBES.COM WAJO — Satres Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pengedar shabu antar provinsi. Penangkapan pelaku Dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abd. Haris Nicholaus bersama Kanit Idik II Ipda Muhlis, dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo juga mengamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih.

Lelaki DD (33) yang beralamatkan di Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah diamankan ketika mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 4 bal tersebut di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, pada hari senin 27 Februari 2023 yang lalu.

“Alhamdulillah, Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku yang saat ini kami duga sebagai pengedar shabu antar provinsi, pelaku tersebut merupakan TO (Target Operasi) yang mana kita ketahui sekarang sedang berlangsung operasi antik-lipu tahun 2023 terhitung mulai tanggal 22 Feb s/d 13 maret 2023,” ujar Kapolres Wajo AKBP  H. Fatchur R kepada awak media.

Sementera Kasat Narkotika AKP Abd. Haris Nicholaus menjelaskan kronologis awal penangkapannya ketika personil Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa TO (Target Operasi) tersebut sering melakukan transaksi narkotika di Desa Inrello Kec. Keera Kab. Wajo.

Dikatakan, melalui serangkaian pnyelidikan pelaku tersebut berhasil diamankan didalam mobilnya dan dalam penguasaan pelaku ditemukan 4 bal kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi. tentunya hal tersebut kami lakukan untuk memutus jaringan atau lingkaran peredaran narkotika di Kabupaten Wajo ini,” tegas Abd. Haris Nicholaus.

Haris Nicholaus mengungkapkan, pelaku Disangkakan dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.(cing)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gelar Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Enam Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi

Hukum dan Kriminal

Pesta Narkoba, 3 Pemuda Kota Sengkang Wajo di Tangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, PH : Kegiatan Diksar Legal Karena Ada Izin Universitas

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Wajo Raih 3 Penghargaan dari Kejati Sulsel

Gorontalo

Antisipasi Balap Liar, Polresta Gorontalo Kota Amankan Puluhan Motor

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Curanmor di Tanasitolo

Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Lipu 2023, Polres Wajo Tangkap Terduga Pembobol Kantor Pos

Hukum dan Kriminal

Judi Pakai Kartu Remi, Lima Warga Mallusetasi Diciduk Polisi