LINTASCELEBES.COM WAJO — Seorang oknum mahasiswa AR (20) warga Belawae Kecamatan Pituriase diamankan Polres Wajo. AR diamankan diduga terkait kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan terhadap MF (21) warga Jl. Veteran Sengkang Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Reskrim AKP Asian Sihombing saat menggelar press release Rabu, 19 Januari 2022 mengungkapkan, kalau pelaku ditangkap di Kosnya di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa di kosnya oleh Unit Resmob Polres Wajo dan selanjutnya dibawah ke Polres Wajo untuk dilakukan proses hukum.
Dia mengatakan, kalau pelaku dengan korban saling kenal karena sebelumnya pernah satu sekolah.
Kronologis kejadian lanjut Muhammad Islam, pelaku yang sementara kuliah di Makassar berangkat ke Sengkang untuk menemui korban dengan alasan meminjam sepeda motor korban untuk kembali kerumahnya di Belawae meminta uang kepada orang tuanya.
Namun pelaku tidak pernah kembali lagi. Pelaku yang dihubungi korban berdalih bahwa belum bisa pulang karena masih berada di rumah orang tuanya.
“Setelah beberapa hari kemudian korban langsung mengecek ke Belawae ternyata sepeda motornya sudah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Pelaku sudah langsung kembali ke Makassar sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke kantor polisi,” ungkapnya
Muhammad Islam mengatakan kalau saat ini barang bukti masih ada di Sidrap. “Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana subsider pasal 372KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.(zah)
Editor: Sudirman