LINTASCELEBES.COM WAJO — Polres Wajo mengamankan Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda HRV. Keduanya merupakan Warga Kabupaten Sidrap yakni NA dan FAS
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, yang didampingi Kasatlantas AKP Muhammad Yusuf, dihadapan sejumlah wartawan, saat menggelar press release, Jumat, 16 Oktober 2020 mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan ini, berawal dari laporan salah seorang warga yang curiga dengan BPKB sebuah mobil Honda HRV.
Warga tersebut, lanjut Islam, mendatangi Kantor Satlantas Polres Wajo untuk melakukan pengecekan keaslian BPKB mobil Honda HRV dengan No Polisi DD 481 RA.
“Setelah dilakukan pengecekan fisik BPKB, ditemukan ada keganjilan, sehingga dilanjutkan pengecekan intensif melalui cros cek data barkode, dan muncul data lain yaitu data kendaraan sepeda motor, bukan data sesuai yang tertulis di BPKB tersebut,” jelas Islam.
Mobil tersebut berasal dari Jakarta, warna aslinya hitam, tapi oleh sindikat diubah menjadi warna abu – abu dan dibuatkan faktur yang mirip aslinya
Katanya, dari hasi pengecekan BPKB tersebut, ditemukan bahwa, pelaku menghapus data BPKB asli, dan menggantinya dengan data baru.
“Dilihat dari motifnya, ini adalah sindikat pemalsu dokumen, sehingga kita akan melakukan pengembangan, dan mengejar aktor intelektualnya, siapa tahu ada mobil lain, di luar Kabupaten Wajo, yang dipalsukan BPKBnya” ujarnya.
Perwira dua bunga ini menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU IT dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Kapolres Wajo, menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada jajaran Satlantas Polres Wajo yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kasatlantas dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” pungkas Islam. (Red)
Editor : Muh. Hamzah