Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 27 Januari 2021 - 15:30 WIB

Sempat Kabur 2 Hari, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wajo Diringkus Polisi

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh tim Resmob bersama unit PPA sat Reskrim Polres Wajo (Rabu,27/1/2021).

Setelah penyidik unit IV Sat Reskrim polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum penyidik langsung melakukan kordinasi dengan unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

Pelaku sempat 2 hari kabur, namun berhasil di amankan dirumahnya setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas.  Saat di amankan pelaku mengantongi sebilah pisau dapur. Pelaku di bawa ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim polres Wajo AKP Muhammad Warpa menjelaskan, kejadian persetubuhan berawal dari korban AS berpacaran dengan pelaku AG selama 6 bulan. Api asmara mereka makin membara membuat AG meminta kepada AS untuk melakukan hubungan badan.

“namun AG sempat menolak namun dengan bujuk rayu dari AG AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Terumpakae desa Liu Kecamatan majauleng di bulan oktober 2020 -Desember 2020,” ujarnya.

Dikatakan, mereka mengakui 6 kali berbuat hal demikian. Orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan pelaku. “Namun setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya maka orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian<” ungkapnya

Muhammad Warpa mengungkapkan, apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak di benarkan dalam undang-undang sekalipun mereka berpacaran. “Kami akan proses dengan tegas apa lagi ada pemerasan yang di lakukan pelaku,” pungkasnya.(ami)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

Hukum dan Kriminal

Lima Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Ditangkap di Jakarta, LAKSUS Apresiasi Polda

Hukum dan Kriminal

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

Hukum dan Kriminal

Judi Pakai Kartu Remi, Lima Warga Mallusetasi Diciduk Polisi

Gorontalo

Respon Keluhan Masyarakat, Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Kota Utara Amankan Puluhan Botol Miras

Hukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Wajo Ringkus Pengedar Shabu Antar Provinsi

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Hukum dan Kriminal

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas