Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 12 September 2022 - 21:48 WIB

Ringkus 5 Sindikat Curanmor, Resmob Polres Wajo Amankan BB 10 Unit Motor

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan  memperlihatkan BB 10 unit motor kepada wartawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Hamzah--

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan memperlihatkan BB 10 unit motor kepada wartawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Hamzah--

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebanyak Lima anggota sindikat pencurian motor ditangkap Tim Resmob Polres Wajo. Kelima pelaku itu memiliki peran berbeda. Dua di antara pelaku merupakan perempuan.

Kelimanya adalah Lk IM (alamat Cabbenge), Lk IJ (Wajo), Lk SK (Wajo), Pr JM ( Wajo) dan Pr. HD (Wajo). Kelima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Wajo AKBP Fachtur Rahman mengngungkapkan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Adapun modus pelaku lanjut dia, dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil kendaraan korban.

“Mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri. Dua perempuan ini tugasnya memantau dan memberi informasi kepada tersangka lain,” ujarnya AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.

Dikatakan, Kelima pelaku ini merupakan sindikat Curanmor yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.

Penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor ini berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan polisi yang diterima Polsek Sabbangparu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara

Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 unit motor dengan berbagai merek. Rata-rata motor yang dicuri adalah motor yang tidak menggunakan kunci pengaman (kunci leher).(hamzah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tahun 2022, 48 Orang Meninggal Dunia Kecelakan Lalulintas di Wajo

Hukum dan Kriminal

Serang Warga Pakai Busur Hingga Meninggal Dunia, 29 Orang Pelaku Diamankan di Polres Gowa

Hukum dan Kriminal

Warga Wajo Digegerkan Penemuan Mayat di Sawah, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kandea

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Keera dalam Waktu 30 Menit

Hukum dan Kriminal

Kecelakaan Maut di Atapange Wajo, Pengendara Motor RX King Tewas

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Pelemparan Bus

Hukum dan Kriminal

Gadai Motor Temannya, Oknum Mahasiswa Asal Sidrap Diamankan Polisi