Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:07 WIB

Polres Wajo Ringkus Oknum Security Bank Sulselbar yang Bobol ATM Ratusan Juta Rupiah

AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025)

AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Seorang oknum security berinisial MA (26), warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah nekat membobol ATM milik Bank Sulselbar dan menggasak uang tunai Rp. 480 juta.

MA diamankan Polisi di salah satu hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Juni 2025, antara pukul 00.30 hingga 02.00 WITA. Lokasi kejadian meliputi Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Teddaopu, serta mesin ATM di Kelurahan Pammana dan Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku sempat meminta izin kepada atasannya dengan dalih mengantar ibunya berobat, agar bisa bertukar jadwal jaga dengan rekan sesama security. Setelah mendapat izin, pelaku melancarkan aksinya saat berjaga malam.

“Pelaku memecahkan kaca pintu ruangan penanggung jawab teknologi informasi (PJTI) untuk mengambil tiga kunci ATM, Kemudian menggunakan mobil dinas kantor menuju dua lokasi ATM lainnya. Di dua titik tersebut, pelaku berhasil mengambil total delapan kaset ATM yang berisi uang tunai,” ujar AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025).

Kapolres mengungkapkan, kalau pelaku mengangkut kaset berisi uang ke dalam tas, kemudian membuang kaset kosong di bawah jembatan wilayah Sabbangparu. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan selebihnya untuk bersenang-senang.

Motif pelaku diketahui karena terlilit utang dan keinginan untuk berfoya-foya.

Rosid Ridho menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah, 5 kaset ATM berwarna abu-abu, 1 pemotong kertas, 1 obeng hijau dan uang tunai sebesar Rp410.700.000.

Atas perbuatannya, M.A dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Curanmor di Tanasitolo

Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Pencurian di Mall MARI, Dua Pemuda Diamankan Polsek Mamajang

Hukum dan Kriminal

Mencuri dan Menganiaya Korban, Wanita Ini Ditangkap Polres Wajo

Hukum dan Kriminal

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Hukum dan Kriminal

Serang Warga Pakai Busur Hingga Meninggal Dunia, 29 Orang Pelaku Diamankan di Polres Gowa

Hukum dan Kriminal

Polsek Keera Ringkus Pelaku Pencurian Solar Mobil Parkir

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Gelar Press Release Hasil Operasi SIKAT LIPU 2022

Hukum dan Kriminal

Polsek Tempe Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Jalan Dahlia