Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:07 WIB

Polres Wajo Ringkus Oknum Security Bank Sulselbar yang Bobol ATM Ratusan Juta Rupiah

AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025)

AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Seorang oknum security berinisial MA (26), warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah nekat membobol ATM milik Bank Sulselbar dan menggasak uang tunai Rp. 480 juta.

MA diamankan Polisi di salah satu hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Juni 2025, antara pukul 00.30 hingga 02.00 WITA. Lokasi kejadian meliputi Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Teddaopu, serta mesin ATM di Kelurahan Pammana dan Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku sempat meminta izin kepada atasannya dengan dalih mengantar ibunya berobat, agar bisa bertukar jadwal jaga dengan rekan sesama security. Setelah mendapat izin, pelaku melancarkan aksinya saat berjaga malam.

“Pelaku memecahkan kaca pintu ruangan penanggung jawab teknologi informasi (PJTI) untuk mengambil tiga kunci ATM, Kemudian menggunakan mobil dinas kantor menuju dua lokasi ATM lainnya. Di dua titik tersebut, pelaku berhasil mengambil total delapan kaset ATM yang berisi uang tunai,” ujar AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul saat menggelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025).

Kapolres mengungkapkan, kalau pelaku mengangkut kaset berisi uang ke dalam tas, kemudian membuang kaset kosong di bawah jembatan wilayah Sabbangparu. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan selebihnya untuk bersenang-senang.

Motif pelaku diketahui karena terlilit utang dan keinginan untuk berfoya-foya.

Rosid Ridho menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah, 5 kaset ATM berwarna abu-abu, 1 pemotong kertas, 1 obeng hijau dan uang tunai sebesar Rp410.700.000.

Atas perbuatannya, M.A dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Laksus Minta Polisi Bongkar Siapa ‘Rektor’ dan ‘Dekan’ yang Disebut dalam Rekaman Kasus Pungli UNM

Hukum dan Kriminal

2 Tahun di Rencanakan, Polrestabes Makassar Ungkap Penembak Pegawai Dishub

Hukum dan Kriminal

Kasus Kriminal di Wajo Tahun 2022 Meningkat

Hukum dan Kriminal

Antar Sabu, AS Pengedar Narkoba di Tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Barru

Hukum dan Kriminal

Buron 2 Tahun, Polsek Belawa Ringkus Pelaku Pencurian

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo bersama Tim Forensik Polda Sulsel gelar Ekshumasi dan Autopsi jenazah Rizky Ramadhan

Hukum dan Kriminal

Polisi Diminta Usut Pengendali Judi Togel Berinisial ‘R’ di Toraja Utara

Hukum dan Kriminal

Kecelakaan Maut di Atapange Wajo, Pengendara Motor RX King Tewas