LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pelaku penghina suku Makassar berinisial MA (26) akhirnya terciduk oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar ditempat persembunyiannya kemarin Jumat 21 Januari di jalan Berua Biringkanaya Makassar.
MA (26) ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di sosial media dengan menghina suku Makassar. Pelaku MA ditangkap setelah tulisannya viral dimedsos yang mengandung unsur SARA.
Ipda Nasrullah, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku berdasar pada laporan polisi terkait adanya beberapa postingan yang sempat viral di media sosial yakni dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu akun di Facebook.
“Jadi usai viralnya informasi ini maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” kata Ipda Nasrullah Minggu (23/01/22).
Dia menyebut, bahwa saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita handphone pelaku yang dia gunakan untuk membagikan ujaran kebencian itu di medsos.
“Postingan pelaku ini ternyata sudah dihapus yang diposting pada 8 Desember 2021, baru viral sekarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait motif pelaku menyebarkan kebencian di Media Sosial.
“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memostingan postingan tersebut,” jelas Ipda Nasrullah.(Natsir)
Editor: Sudirman