Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 3 November 2022 - 10:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kandea

Terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Lk. RD (32) di Jalan Kandea 3 Kelurahan Bungaeja Kecamatan Tallo Makassar, (02/11/2022).

Terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Lk. RD (32) di Jalan Kandea 3 Kelurahan Bungaeja Kecamatan Tallo Makassar, (02/11/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Timsus Unit 2 Distresnarkoba Polda Sulsel berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang dipimpin Kanit Timsus Distresnarkoba, Kompol A. Sofyan bersama Tim di Jalan Kandea 3 Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (02/11/2022).

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel  melakukan penangkapan terhadap Lk. RD (32) yang berawal dari hasil lidik anggota menerima informasi tentang penyalagunaan Narkotika jenis Sabu disekitaran Jalan Kandea 3 dan dilanjutkan penyelidikan.

Selanjutnya Tim bergegas ke lokasi untuk memastikan hasil lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 10.45 Wita anggota melakukan pengantaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Lk. RD (32) yang pada saat itu berada pinggir jalan,

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan pembungkus rokok yang berisikan 1 sachet besar kristal bening berisi 11 sachet kecil kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 8,38 gram yang di temukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh Lk. RD (32).

Selain itu ditemukan dompet warna merah yang berisikan 13 sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 gram yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh RD dan 1 Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam yang di temukan di saku celana sebelah kiri.

Tim Ditresnarkoba melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. RD (32) mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Lk. HK (pengembangan Lidik) dan selanjutnya Tsk dan barang buktinya diamankan di Ruang  Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Kanit Timsus Distresnarkoba, Kompol A. Sofyan mengatakan terduga pelaku berinisial RD (32) dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.

Lanjutnya, adapun identitas pelaku berinisial RD (32) dengan barang bukti 11 sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu berat sekitar ± 8,38 gram dan 13 sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu berat sekitar ± 28,43 gram serta 1 Unit Hp android Merk Samsung warna hitam.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku RD (32) yakni, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” jelasnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas

Hukum dan Kriminal

Gadai Motor Temannya, Oknum Mahasiswa Asal Sidrap Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Keera dalam Waktu 30 Menit

Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Wajo Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Nunukan Kaltara

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polres Wajo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Unit Inteldim 1406/Wajo-Den Inteldam XIV/Hsn Bongkar Sindikat Sobis dan Narkoba yang Mengatasnamakan Institusi TNI

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo Bersama Bupati dan Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektoral Persiapan Idul Fitri 1444H

Hukum dan Kriminal

Mengetahui Korban Tewas, Pelaku Penganiayaan di Pitumpanua Menyerahkan Diri