LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Timsus Unit 2 Distresnarkoba Polda Sulsel berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang dipimpin Kanit Timsus Distresnarkoba, Kompol A. Sofyan bersama Tim di Jalan Kandea 3 Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (02/11/2022).
Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Lk. RD (32) yang berawal dari hasil lidik anggota menerima informasi tentang penyalagunaan Narkotika jenis Sabu disekitaran Jalan Kandea 3 dan dilanjutkan penyelidikan.
Selanjutnya Tim bergegas ke lokasi untuk memastikan hasil lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 10.45 Wita anggota melakukan pengantaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Lk. RD (32) yang pada saat itu berada pinggir jalan,
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan pembungkus rokok yang berisikan 1 sachet besar kristal bening berisi 11 sachet kecil kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 8,38 gram yang di temukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh Lk. RD (32).
Selain itu ditemukan dompet warna merah yang berisikan 13 sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 gram yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh RD dan 1 Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam yang di temukan di saku celana sebelah kiri.
Tim Ditresnarkoba melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. RD (32) mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Lk. HK (pengembangan Lidik) dan selanjutnya Tsk dan barang buktinya diamankan di Ruang Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Kanit Timsus Distresnarkoba, Kompol A. Sofyan mengatakan terduga pelaku berinisial RD (32) dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Lanjutnya, adapun identitas pelaku berinisial RD (32) dengan barang bukti 11 sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu berat sekitar ± 8,38 gram dan 13 sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu berat sekitar ± 28,43 gram serta 1 Unit Hp android Merk Samsung warna hitam.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku RD (32) yakni, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” jelasnya.(Natsir)
Editor: Sudirman