Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 24 Juli 2023 - 21:49 WIB

Atal S Dapari Minta Kapolri Usut Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Ketua Umum PWI  Pusat Atal S Depari

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus penikaman seorang wartawan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.

Pernyataan Atal S Dapari ini merupakan jawaban dan sikap tegas organisasi atas tindakan kriminalitas terhadap profesi wartawan.

“Kami minta Kapolri mengatensi kasus ini dengan menginstruksikan kepada Kapolda Sultra dan jajarannya untuk segera menangkap pelakunya,” tekan Atal dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023

Atal mengaku, kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com kini menjadi perhatian khusus organisasi. Pasalnya, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.

“Ini kan penikaman. Kasus kriminal ini yang perlu kita gugat,” tegas Atal lagi.
PWI Sultra Bakal Temui Kapolda.

Sejumlah pengurus PWI Sultra bersama Dewan Kehormatan (DK) PWI Sultra menggelar rapat di Sekretariat PWI Sultra Jalan Balai Kota 1, Kota Kendari, Senin, 24 Juli 2023.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua PWI Sultra, Sarjono ini tak lain membahas perkembangan terkini kasus yang menimpa LM Irfan Mihzan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah bakal diambil PWI Sultra. Diantaranya, membuat petisi, menyiapkan terapis psikologi, meminta perlindungan ke LPSK dan menggalang solidaritas sesama insan pers di Sultra.

“Termasuk, rencana audience pengurus PWI Sultra dengan Kapolda Sultra,” jelas Kopral Jono, sapaan karib Sarjono.
LM Irfan Mihzan dapat Ancaman.

Sepekan sebelum penikaman, LM Irfan Mihzan, mengaku pada salah satu rekan seprofesinya, ia sempat mendapatkan sebuah ancaman melalui pesan WatsApps. Ancaman itu diketahui datang dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Isi pesan yang menggunakan sebagian bahasa daerah Wolio (Buton) itu berisi kalimat agar korban lebih berhati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WatsApps tersebut.

“Intinya sy lawan kamu, karna saya dalam batas koridor pemrrintah itu sendiri”
“Sia2 saya kuliah, kalau saya tidak tau batasan itu”
“Dua kata buat mu
1. Pengakaanaka (hati-hati)
2. Pekalpe karomu (perbaiki dirimu)
3. Udania bawinemu tw anamu (ingat istrimu dan anakmu)”
“Semoga paham”
“Tidur memang Malam ini, jangan lupa penkangkiloo (bersihkan dirimu),” demikian bunyi pesan WhatsApp bernada ancaman yang diterima Irfan.

Jarak waktu antara pesan ancaman dan penikaman berkisar satu pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga setempat, korban dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau.
Sekira pukul 15.00 Wita, korban melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan yang dialaminya di Sat Reskrim Polres Baubau. (Int**)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kompol Akbar Usman Sebut 16 Pelaku Pencurian Mutiara PT. TOM Telah Diamankan

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Orang DPO

Hukum dan Kriminal

Antar Sabu, AS Pengedar Narkoba di Tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Barru

Gorontalo

Respon Keluhan Masyarakat, Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Kota Utara Amankan Puluhan Botol Miras

Hukum dan Kriminal

Kejari Wajo Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Dua Diantaranya Oknum Pegawai Bank

Hukum dan Kriminal

Tahun 2022, 48 Orang Meninggal Dunia Kecelakan Lalulintas di Wajo

Hukum dan Kriminal

Pesta Narkoba, 3 Pemuda Kota Sengkang Wajo di Tangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah