Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 24 Juli 2023 - 21:49 WIB

Atal S Dapari Minta Kapolri Usut Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Ketua Umum PWI  Pusat Atal S Depari

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus penikaman seorang wartawan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.

Pernyataan Atal S Dapari ini merupakan jawaban dan sikap tegas organisasi atas tindakan kriminalitas terhadap profesi wartawan.

“Kami minta Kapolri mengatensi kasus ini dengan menginstruksikan kepada Kapolda Sultra dan jajarannya untuk segera menangkap pelakunya,” tekan Atal dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023

Atal mengaku, kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com kini menjadi perhatian khusus organisasi. Pasalnya, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.

“Ini kan penikaman. Kasus kriminal ini yang perlu kita gugat,” tegas Atal lagi.
PWI Sultra Bakal Temui Kapolda.

Sejumlah pengurus PWI Sultra bersama Dewan Kehormatan (DK) PWI Sultra menggelar rapat di Sekretariat PWI Sultra Jalan Balai Kota 1, Kota Kendari, Senin, 24 Juli 2023.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua PWI Sultra, Sarjono ini tak lain membahas perkembangan terkini kasus yang menimpa LM Irfan Mihzan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah bakal diambil PWI Sultra. Diantaranya, membuat petisi, menyiapkan terapis psikologi, meminta perlindungan ke LPSK dan menggalang solidaritas sesama insan pers di Sultra.

“Termasuk, rencana audience pengurus PWI Sultra dengan Kapolda Sultra,” jelas Kopral Jono, sapaan karib Sarjono.
LM Irfan Mihzan dapat Ancaman.

Sepekan sebelum penikaman, LM Irfan Mihzan, mengaku pada salah satu rekan seprofesinya, ia sempat mendapatkan sebuah ancaman melalui pesan WatsApps. Ancaman itu diketahui datang dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Isi pesan yang menggunakan sebagian bahasa daerah Wolio (Buton) itu berisi kalimat agar korban lebih berhati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WatsApps tersebut.

“Intinya sy lawan kamu, karna saya dalam batas koridor pemrrintah itu sendiri”
“Sia2 saya kuliah, kalau saya tidak tau batasan itu”
“Dua kata buat mu
1. Pengakaanaka (hati-hati)
2. Pekalpe karomu (perbaiki dirimu)
3. Udania bawinemu tw anamu (ingat istrimu dan anakmu)”
“Semoga paham”
“Tidur memang Malam ini, jangan lupa penkangkiloo (bersihkan dirimu),” demikian bunyi pesan WhatsApp bernada ancaman yang diterima Irfan.

Jarak waktu antara pesan ancaman dan penikaman berkisar satu pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga setempat, korban dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau.
Sekira pukul 15.00 Wita, korban melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan yang dialaminya di Sat Reskrim Polres Baubau. (Int**)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polsek Sajoanging dan Resmob Polres Wajo Ringkus Pelaku Penganiayaan di Towalida

Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur 2 Hari, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wajo Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

Rampas Kalung dengan Modus Periksa Kesehatan, Warga Bone Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Tidak Terima Lahannya Dieksekusi, Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Tempuh Jalur Hukum

Hukum dan Kriminal

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Wajo Tangani 4 Kasus Dugaan Korupsi

Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Hukum dan Kriminal

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas

Gorontalo

Antisipasi Balap Liar, Polresta Gorontalo Kota Amankan Puluhan Motor