LINTASCELEBES.COM WAJO — Polres Wajo meringkus pelaku kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap korban LA (25). Pelaku RD (33) yang merupakan warga Desa Ugi Kecatan Sabbangparu ditangkap di Kecamatan Keera Selasa, 18 Januari 2022 sore. Peristiwa maut tersebut terjadi di Desa Tua Kecamatan Majauleng Selasa 18 Januari sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Reskrim AKP Asian Sihombing menjelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku bersama dengan korban sementara menghadiri acara hiburan malam karaoke di Dusun Limpua Desa Tua Kecamatan Majauleng dan bahkan di lokasi hiburan sama-sama minum minuman keras (miras) berupa tuak / ballo.
Disaat itu, lanjut Muhammad Islam, ada ketersinggungan antara keduanya. berdasarkan pengakuan pelaku kalau korban yang pertama kali melakukan pemukulan kepadanya dengan menampar bagian mukanya.
“Karena merasa malu ditampar, pelaku langsung mencabut badiknya, dan korban lari keluar. Hanya lari dari lokasi acara sekitar 50 meter, korban terjatuh. Saat terkejar karena terjatuh, pelaku langsung meningkakam korban sebanyak 13 kali,” ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres Wajo
Islam mengutarakan, kalau pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus polisi di Kecamatan Keera.
“Barang bukti yang diamankan pakaian korban berupa baju dan celana. Sementara badik yang digunakan pelaku belum ditemukan, kareba pelaku membuangnya saat melarikan diri,” pungkasnya.
Menurut Muhammad Islam, pasal yang disangkakan pelaku adalah 338 KUHPidana pidana subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(Zah)
Editor: Sudirman