LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menangkap tindak pidana penyelundupan satwa penyu hijau (Chelonia Mydas) yang dilindungi negara.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Komang Suanarta menjelaskan penangkapan tersebut dinilai berhasil karena selama ini penangkapan penyu hijau yang dilindungi masih terus berlangsung, di Mapolda Sulsel Selasa (11/01/2022)
“Kasus ini berhasil diungkap oleh rekan-rekan kita dari Kementrian Kemaritiman dan selanjutnya diserahkan kepada Polda Sulsel dan ditangani Dirkrimsus Polda Sulsel,” kata AKBP Komang.
Dia menjelaskan, ada 4 tersangka, masing-masing berinisial S (49), Z (18), B (54) dan R (71) yang semua berasal dari Kabupaten Takalar.
“Barang bukti yang di temukan yaitu 4 kulit dari Penyu Hijau dalam kondisi hidup, satu unit perahu warna putih yang memiliki dua mesin diesel dan satu unit alat tangkap berupa jaring,” jelasnya.
Pasal yang di langgar adalah Pasal 42 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun atau denda sebanyak 100 Juta Rupiah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan penyidikan kembali ada 2 tersangka diamankan di Makassar. Masing-masing berinisial K (34) dan R (53).
Dalam penangkapan barang bukti yang ditemukan ada sekitar 93 Kg bagian tubuh penyu-penyu yang sudah diawetkan, satu unit mobil warna abu-abu tua dengan Nomor Polisi DD 1150 CG beserta STNK dan handphone merek Samsung beserta empat kartu telepon.
“Pasal yang disangkakaan adalah Pasal 40 Ayat (2) yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 33 Ayat 3 dapat di Pidana dengan Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak 100 Juta Rupiah,” jelas AKBP Komang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan, bagian dari tubuh Penyu ini tidak diekspor tetapi hanya untuk di konsumsi disalah satu rumah makan.
“Bagian- bagain Penyu yang terurai yang di temukan dapat dijual dengan harga perkilogramnya sekitar 250 Ribu Rupiah,” ujarnya.
Penyu hijau dipercaya punya khasiat yang bagus untuk kesehatan tetapi ini menjadi masalah karena melanggar Undang-Undang Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” pungkasnya.
Sementara di tempat yang sama, Koordinator TWP Kapoposan BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang, Ilham mengatakan bahwa lokasi Penangkapan tersangka kasus pertama ini di dalam Kawasan Konservasi perairan Nasional.
“Lokasi penangkapan namanya Taman Wisata Nasional Perairan Kapoposang tepatnya pada Pulau Gondong bali Kabupaten Pangkep Sulsel,” ujarnya.
Terkait kasus ini sendiri, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut semenjak 6 bulan terakhir dari warga masyarakat bahwa adanya kegiatan Eksploitasi berupa penangkapan Penyu.
Dia menjelaskan, selama 6 bulan terakhir ini kami berusaha mencari informasi dan pada tanggal 8 mendapat informasi dari masyarakat bahwa si tersangka ada di sekitar perairan Kondom Bali sementara menebar jaring ketika itu kawan-kawan dari Pengelola kawasan Konservasi melakukan pengecekan di lapangan pada pagi hari di temukan satu kapal di kendarai oleh tersangka dan ternyata di dalam palka itu ada lima ekor Penyu Hijau 4 dalam kondisi Hidup dan 1 Kondisi Mati.
“Dari penangkapan tersangka tersebut maka kami berkordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sulsel untuk menindak lanjuti kasus ini,” tutup ilham.(Natsir)
Editor: Sudirman