LINTASCELEBES.COM WAJO — Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Pitumpanua berhasil mengungkap tabir kasus pencurian pemberatan yang meresahkan warga Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Tim Reskrim sukses meringkus terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.
Kapolsek Urban Pitumpanua, AKP Andi Suhidin, SH, MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait raibnya sejumlah barang berharga di sebuah rumah di Jalan Tocamming pada pertengahan Februari lalu.
“Alhamdulillah, setelah rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini proses pengembangan sedang berjalan,” ujar AKP Andi Suhidin, Rabu (08/04/2026).
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (16/02/2026) dini hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah saat bangunan dalam keadaan kosong. Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak dua unit laptop, sebilah badik pusaka, dan uang tunai dengan total kerugian materil ditaksir menyentuh angka Rp28 juta.
Berkat penelusuran tim, salah satu unit laptop milik korban berhasil dilacak dan disita di wilayah Kabupaten Luwu setelah sempat berpindah tangan melalui transaksi jual beli ilegal.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan pemain lama. Ia mengaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian di lokasi berbeda, termasuk penggelapan emas dan telepon seluler di wilayah hukum Kabupaten Wajo.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami terus berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam rentetan aksi pencurian ini,” tegas AKP Andi Suhidin.
Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau warga agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggal pergi, guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminal serupa.(r/hms polres wajo)














