LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebanyak Lima anggota sindikat pencurian motor ditangkap Tim Resmob Polres Wajo. Kelima pelaku itu memiliki peran berbeda. Dua di antara pelaku merupakan perempuan.
Kelimanya adalah Lk IM (alamat Cabbenge), Lk IJ (Wajo), Lk SK (Wajo), Pr JM ( Wajo) dan Pr. HD (Wajo). Kelima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres Wajo AKBP Fachtur Rahman mengngungkapkan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.
Adapun modus pelaku lanjut dia, dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil kendaraan korban.
“Mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri. Dua perempuan ini tugasnya memantau dan memberi informasi kepada tersangka lain,” ujarnya AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.
Dikatakan, Kelima pelaku ini merupakan sindikat Curanmor yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.
Penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor ini berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan polisi yang diterima Polsek Sabbangparu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara
Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 unit motor dengan berbagai merek. Rata-rata motor yang dicuri adalah motor yang tidak menggunakan kunci pengaman (kunci leher).(hamzah)
Editor: Sudirman