Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 12 September 2022 - 21:48 WIB

Ringkus 5 Sindikat Curanmor, Resmob Polres Wajo Amankan BB 10 Unit Motor

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan  memperlihatkan BB 10 unit motor kepada wartawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Hamzah--

Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan memperlihatkan BB 10 unit motor kepada wartawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.--Foto: Hamzah--

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebanyak Lima anggota sindikat pencurian motor ditangkap Tim Resmob Polres Wajo. Kelima pelaku itu memiliki peran berbeda. Dua di antara pelaku merupakan perempuan.

Kelimanya adalah Lk IM (alamat Cabbenge), Lk IJ (Wajo), Lk SK (Wajo), Pr JM ( Wajo) dan Pr. HD (Wajo). Kelima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Wajo AKBP Fachtur Rahman mengngungkapkan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Adapun modus pelaku lanjut dia, dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil kendaraan korban.

“Mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri. Dua perempuan ini tugasnya memantau dan memberi informasi kepada tersangka lain,” ujarnya AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan saat menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Curanmor, di Mapolres Wajo Senin, 12/09/2022.

Dikatakan, Kelima pelaku ini merupakan sindikat Curanmor yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.

Penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor ini berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan polisi yang diterima Polsek Sabbangparu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara

Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 unit motor dengan berbagai merek. Rata-rata motor yang dicuri adalah motor yang tidak menggunakan kunci pengaman (kunci leher).(hamzah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Judi Pakai Kartu Remi, Lima Warga Mallusetasi Diciduk Polisi

Gorontalo

Antisipasi Balap Liar, Polresta Gorontalo Kota Amankan Puluhan Motor

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polsek Sajoanging dan Resmob Polres Wajo Ringkus Pelaku Penganiayaan di Towalida

Hukum dan Kriminal

Akibat Rugikan Teman Kerjanya, Puluhan Korban Laporkan Warga Tallo di Polrestabes Makassar

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Keramaian Pasar Malam

Hukum dan Kriminal

Pembobolan Rumah Kosong di Tempe, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Hukum dan Kriminal

Polisi Diminta Usut Pengendali Judi Togel Berinisial ‘R’ di Toraja Utara

Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik