LINTASCELEBES.COMCOM, WAJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo meringkus 3 pelaku penyalagunaan narkoba. Ketiga pelaku tersebut yakni dua pemuda AL (26) dan AJ (36) dan satu ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (44).
Hal tersebut terungkap dalam press release yang gelar Polres Wajo yang disampikan langsung Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, Selasa 16 Februari 2021 di Aula Sandi, Kantor Polres Wajo.
“Penangkapan tersebut setelah menerima informasi jika akan terjadi transaksi Narkoba dan dari informasi tersebut, Satuan Narkoba bergerak ke Jalan AP. Pettarani, Sengkang, dan berhasil mendapatkan salah seorang terduga pelaku berinisial Al,” ungkap Muhammad Islam.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap AL lanjutnya, ditemukan 1 saset Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah AL diinterogasi, Polisi bergerak ke Jalan Bangau dan mengamankan AJ. Dari tangan AJ, Polisi kembali menyita 1 saset sabu-sabu. AL yang diinterogasi Polisi menyebut jika barang haram tersebut didapatkan dari AN. Berdasarkan keterangan Ajo, Polisi kembali bergerak ke Jalan Andi Tanjong dan mengamankan AN,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Islam, Polisi menemukan 1 bal sabu-sabu, timbangan, korek api, bon, dan uang 200 ribu hasil penjualan Narkoba. “Petugas menemukan 1 bal sabu-sabu, dan rencananya akan dibagi-bagi untuk saset-saset kecil, kemudian dijual dengan harga 200 ribu persaset,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan, jika suami Ana adalah DPO Polres Wajo sejak Januari lalu dengan kasus yang sama.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun,” pungkasnya.(wan-mb)
Editor: Sudirman