Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 23 Mei 2022 - 19:39 WIB

Polres Wajo Tangkap 2 Pria Asal Bulukumba dan Bone, Amankan BB 1/4 Kg Shabu

Satreskrim Polres Wajo mengamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.

Satreskrim Polres Wajo mengamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.

LINTASCELEBES.COM WAJO — Personil Sat Res Narkoba Polres Wajo Dipimpin Langsung Kasat AKP Amin Juraid berhasil menangkap 2 lelaki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu di Kecamatan Pammana Kabuptan Wajo.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.

“Benar baru saja anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin kasat berhasil mengamankan 2 lelaki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan barang bukti yang cukup banyak 1/4 Kg” ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam.

Muhamnad Islam menjelaskan, berawal atas keresahan masyarakat karena di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika sehingga atas laporan tersebut anggota sat res narkoba dipimpin kasat melakukan serangkaian penyelidikan Lelaki MT asal Kab. Bulukumba & Lelaki RT asal Kab. Bone berhasil diamankan bersama barang bukti shabu 1/4 KG.

Lelaki MT asal Kab. Bulukumba & Lelaki RT asal Kab. Bone mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial lelaki ASD yang berdomisili di Kalimantan dan barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Wajo.

“Kini 2 lelaki tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kami sangkakan dengan pasal yang dilanggar 114 ayat (2) UU nomor .35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tegas Kasat Res Narkoba AKP Amin Juraid.(Humas Polres Wajo)

Editor: Sudirman

Baca juga:  Antar Sabu, AS Pengedar Narkoba di Tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Barru

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, PH : Kegiatan Diksar Legal Karena Ada Izin Universitas

Hukum dan Kriminal

Pesta Narkoba, 3 Pemuda Kota Sengkang Wajo di Tangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Terkait Penemuan Tengkorak Kepala dan Kerangka Diduga Manusia di Wajo, Polda Sulsel Turunkan Tim Dokter Forensik

Hukum dan Kriminal

Kuras ATM Bosnya, Operator Pemotong Padi Asal Sidrap di Bekuk Polres Wajo

Hukum dan Kriminal

Mengetahui Korban Tewas, Pelaku Penganiayaan di Pitumpanua Menyerahkan Diri

Hukum dan Kriminal

Hendak Curi Ikan di Empang Warga, Lelaki Ini Diamankan Anggota Koramil

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak Polisi Usut Penjualan Kosmetik Tanpa Legalitas BPOM

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri