LINTASCELEBES.COM WAJO — Misteri hilangnya Paramitha Titania Angelica alias Mita yang dilaporkan sejak 9 Agustus 2024 lalu akhirnya terkuak secara rinci. Pengungkapan ini bermula dari langkah kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AL (37) di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penangkapan AL menjadi kunci utama bagi tim penyidik Polres Wajo dalam membongkar tabir tindak pidana penganiayaan berat yang merenggut nyawa Mita.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan, dari penelusuran di lapangan, petugas menemukan jasad korban terbuang di dasar jurang berkedalaman sekitar 50 hingga 60 meter di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam pemeriksaan, lanjut AKBP Douglas Mahendrajaya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan besi berupa kunci roda mobil hingga korban tak bernyawa, ” ungkapnya pada press conference di Lobi Mapolres Wajo, Senin (10/08/2026).
Selain itu, tersangka juga menguasai barang-barang pribadi milik korban, termasuk dua unit telepon seluler. Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka menyedot uang di rekening bank milik korban sebesar Rp62,04 juta, yang kemudian ditarik tunai dan ditransfer ke beberapa rekening penampung.
AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini didasari atas analisis petunjuk lapangan yang mengarah pada sosok AL. “Sejumlah petunjuk kuat mengonfirmasi bahwa AL merupakan orang terakhir yang berada bersama korban sebelum dinyatakan hilang,” ungkapnya.
Douglas Mahendrajaya menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal seluruh proses hukum serta menyampaikan rasa duka mendalam kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. Proses hukum akan terus dikawal secara menyeluruh,” tegas Kapolres.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan tempat kejadian perkara ditemukannya korban, Polres Wajo akan menyerahkan tersangka AL beserta seluruh barang bukti kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.(r)











