Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:23 WIB

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

LINTASCELEBES.COM WAJO — Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kab. Wajo.

Kapolsek Belawa Iptu Idham menjelaskan, sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek.

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Idham.(sut)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

LBH MRI Kawal Kasus Wanita Tewas di Hotel Makassar, Diduga Ada Motif Lain

Hukum dan Kriminal

Gadai Motor Temannya, Oknum Mahasiswa Asal Sidrap Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Komitmen Ungkap Kasus Mitha, Satreskrim Polres Wajo Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Hukum dan Kriminal

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar

Hukum dan Kriminal

Polsek Tempe Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Jalan Dahlia

Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Wajo Amankan Pria Wiraswasta

Hukum dan Kriminal

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur 2 Hari, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wajo Diringkus Polisi