Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:23 WIB

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

LINTASCELEBES.COM WAJO — Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kab. Wajo.

Kapolsek Belawa Iptu Idham menjelaskan, sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek.

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Idham.(sut)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Sajoanging Polres Wajo Patroli Blue Light

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Pelemparan Bus

Hukum dan Kriminal

Serang Warga Pakai Busur Hingga Meninggal Dunia, 29 Orang Pelaku Diamankan di Polres Gowa

Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Oknum Kadis bersama 7 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Gowa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gorontalo

Respon Keluhan Masyarakat, Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Kota Utara Amankan Puluhan Botol Miras

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat , Pelaku Pembunuhan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Wajo

Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Lipu 2023, Polres Wajo Tangkap Terduga Pembobol Kantor Pos

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Ringkus Oknum Security Bank Sulselbar yang Bobol ATM Ratusan Juta Rupiah