Home / Advertorial

Senin, 1 Agustus 2022 - 12:17 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) PEMKAB Wajo 2021

LINTASCELEBES.COM — Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2021, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Wajo selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

I. DASAR HUKUM

1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

II. GAMBARAN UMUM DAERAH

a. Batas Administrasi Daerah
Kabupaten Wajo secara geografis adalah salah satu dari 24 (dua puluh empat) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Wajo, yang terletak pada posisi astronomis di koordinat antara 3°39’ – 4°16’ Lintang Selatan dan 119°53’ – 120°27’ Bujur Timur, dengan luas 2.506,19 km² atau 4,01 % dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Wajo berada pada ketinggian 0 hingga 500 m di atas permukaan laut. Lahan berbukit terbentang dari selatan ke utara. Dataran rendah terletak di bagian timur, selatan, tengah, dan barat. Danau Tempe terletak di bagian barat sedangkan pesisir pantai membentang di sebelah timur menghadap Teluk Bone sepanjang 103 km garis pantai.

Batasan administrasi Kabupaten Wajo sebagai berikut :
– Sebelah Utara : Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidrap
– Sebelah Selatan : Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Bone
– Sebelah Timur : Teluk Bone
– Sebelah Barat : Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidrap

Untuk lebih jelasnya mengenai administrasi Kabupaten Wajo dapat dilihat pada gambar berikut.

Peta Administrasi Kabupaten Wajo

Sedangkan secara geostrategis regional Pulau Sulawesi, maka Kabupaten Wajo yang berada pada bagian selatan merupakan daerah yang dilewati jalur transportasi antar kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Posisi strategis tersebut dapat membawa dampak bagi eksistensi Kabupaten Wajo terhadap mobilitas baik barang/jasa maupun orang. Posisi Kabupaten Wajo dengan ibukotanya di Sengkang, merupakan daerah transit, dengan akses penghubung ke daerah-daerah lain yang berpusat pada wilayah strategis baik di Provinsi Sulawesi Selatan seperti Kabupaten Sidrap, Kabupaten Luwu, Kota Pare-pare, dan Kabupaten Toraja.

Kabupaten Wajo dalam konstelasinya dengan Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk bagian dari Kawasan Andalan Watampone dengan pusat pengembangan ditetapkan di Watampone. Selain itu, dalam kebijaksanaan penetapan kawasan prioritas Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan kawasan Wajo sebagai kawasan pengembangan tanaman pangan dengan pusatnya di Kota Sengkang yang berfungsi sebagai pusat pengembangan wilayah pertanian.

b. Luas Wilayah

Kabupaten Wajo memiliki luas 2.506,19 km², yang meliputi 14 Kecamatan terdiri dari 190 desa/kelurahan dimana terdapat 48 Kelurahan dan 142 Desa. Adapun luasan wilayah administrasi Kabupaten Wajo menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Anda dapat membaca RLPPD Pemkab Wajo 2021 Secara lengkap dengan download file berikut:

RLPPD 2021

Share :

Baca Juga

Advertorial

Serap Aspirasi, Andi Muliana Sam Reses di Desa Abbatireng

Advertorial

Wakili DPRD Wajo, Sudirman Meru Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Tosewo

Advertorial

Tudang Sipulung di Wajo, Bupati Andi Rosman Ajak Petani Bersatu dalam Mengembangkan Pertanian

Advertorial

Kerjasama Lintas Sektor, Pemkab Wajo Gelar Pawai Hijratul Rasul Sambut Tahun Baru Hijriyah

Advertorial

Refleksi 4 Tahun Kepemimpinan, Bupati Wajo Komitmen Berupaya Keras Wujudkan Harapan Masyarakat

Advertorial

Komisi B Gelar Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Pendirian Perusda Terminal Metro

Advertorial

Sudah Tidak Relevan, DPRD Wajo Sepakat Hapus Perda Jasa Konstruksi Lama

Advertorial

RAT Gabungan KUD, Sekda Wajo: Pengurus Koperasi Harus Memiliki Jiwa Kewirausahaan