Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sudah Tidak Relevan, DPRD Wajo Sepakat Hapus Perda Jasa Konstruksi Lama

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026)

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026).

​Rapat tersebut dipimpin langsung ole

h Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Taqwa Gaffar, Andi Yusri, Sudirman Meru, dan H. Syamsuddin. Dari sisi eksekutif, hadir perwakilan Dinas PUPRP dan Bagian Hukum Setda Wajo.

​Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa evaluasi mendalam menunjukkan substansi Perda 2014 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi nasional yang berlaku saat ini.

​“Kami dari Komisi III mencabut Perda lama. Sudah banyak ketentuan yang tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya. Perubahan norma sangat signifikan, di mana dari 24 bab yang ada, sedikitnya 13 bab mengalami perubahan substansi,” tegas Andi Bayuni.

​Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati, menyebutkan bahwa mempertahankan aturan yang tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya berpotensi menimbulkan celah hukum di masa depan.

​Sebagai langkah konkret, Komisi III langsung membentuk tim perumus untuk menyusun Ranperda Jasa Konstruksi yang baru. Tim ini ditugaskan menyusun naskah akademik dan mendraf regulasi yang lebih implementatif.

​Langkah ini menegaskan komitmen Komisi III DPRD Wajo untuk memastikan sektor konstruksi memiliki payung hukum yang kuat dan adaptif. Dengan aturan yang baru, diharapkan iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Wajo dapat berjalan lebih sehat dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.(Humas)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Makassar Bersiap Jadi Tuan Rumah Asian Kongres IAI, Danny Pomanto: Syarat Penyelenggara Terpenuhi

Sulsel

Danny Pomanto Kagumi Festival Pinisi: Bulukumba Tempat Indah

Sulsel

Sungai Sumber Air Baku Tercemar Limbah Oli, PDAM Makassar Lapor Polsek

Advertorial

KIM Ujung Baru Kabupaten Wajo Wakili Provinsi Sulsel Pada Ajang Festival KIM 2024

Sulsel

Pembangunan Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kota Makassar Masuk Tahap II

Sulsel

Pemkab Wajo Ajukan Banding ke PT TUN Makassar Terkait Sengketa Pilkades Parigi

Sulsel

Pengamat Puji Aksi Wali Kota Munafri Atur Lalu Lintas di Jalan Leimena

Sulsel

Fatmawati Rusdi Sebut Longwis Sudah Tahap Pemantapan, Terkini