Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sudah Tidak Relevan, DPRD Wajo Sepakat Hapus Perda Jasa Konstruksi Lama

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026)

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026).

​Rapat tersebut dipimpin langsung ole

h Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Taqwa Gaffar, Andi Yusri, Sudirman Meru, dan H. Syamsuddin. Dari sisi eksekutif, hadir perwakilan Dinas PUPRP dan Bagian Hukum Setda Wajo.

​Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa evaluasi mendalam menunjukkan substansi Perda 2014 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi nasional yang berlaku saat ini.

​“Kami dari Komisi III mencabut Perda lama. Sudah banyak ketentuan yang tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya. Perubahan norma sangat signifikan, di mana dari 24 bab yang ada, sedikitnya 13 bab mengalami perubahan substansi,” tegas Andi Bayuni.

​Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati, menyebutkan bahwa mempertahankan aturan yang tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya berpotensi menimbulkan celah hukum di masa depan.

​Sebagai langkah konkret, Komisi III langsung membentuk tim perumus untuk menyusun Ranperda Jasa Konstruksi yang baru. Tim ini ditugaskan menyusun naskah akademik dan mendraf regulasi yang lebih implementatif.

​Langkah ini menegaskan komitmen Komisi III DPRD Wajo untuk memastikan sektor konstruksi memiliki payung hukum yang kuat dan adaptif. Dengan aturan yang baru, diharapkan iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Wajo dapat berjalan lebih sehat dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.(Humas)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi IV DPRD Wajo Study Tiru Manajemen Pelayanan Pasien di RS Grestelina

Advertorial

Hadiri Rakor Kementerian LHK, Ini Harapan Wakil Bupati Wajo

Sulsel

Wali Kota Makassar Tinjau Situs Proyek RISE di Kampung Bonelengga dan Kelurahan Untia

Sulsel

Pemkot Makassar-Kementerian Kominfo Kolaborasi Literasi Digital di Lorong Wisata, Libatkan Pemuda dan Komunitas

Sulsel

Dinas Sosial Makassar Kunjungi Lansia Miskin yang Butuh Perhatian di Tallo

Sulsel

Tim Medis Dinkes Makassar Ikut Upacara Pembukaan Latihan Bencana Lantamal VI

Sulsel

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum

Advertorial

Sejalan Perhatian Pemkab Wajo, Wabup Apresiasi UNICEF Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak