Home / Sulsel

Kamis, 30 November 2023 - 09:19 WIB

Klarifikasi Berita Media Online Perihal Biaya Pasang Kembali Meteran Air, Humas PDAM: Sudah Sesuai Ketentuan Perusahaan

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahi

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahi

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Adanya berita disalah satu media online (fajarinfoonline.com) yang menyatakan bahwa kecewa terhadap pelayanan petugas lapangan PDAM Kota Makassar, ternyata sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut berita yang disampaikan, bahwa ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di jalan Teuku umar 12 kelurahan kaluku bodoa, aliran airnya ditutup tanpa pemberitahuan dan diminta melakukan pembayaran sejumlah yaitu Rp150.000 agar sambungan di buka kembali.

Mendengar informasi tersebut, Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahir, langsung menghubungi Petugas Administrasinya agar segera dilakukan pengecekan atas informasi dimaksud,

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama 4 bulan dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan tetapi tidak pernah direspon, sehingga sesuai dengan aturan aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup oleh petugas tehnik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di jalan Andalas,” jelas Idris.

Jadi sepertinya pelanggan ini, kata Idris, mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah karena menyampaikan kepada media seakan didzalimi, padahal petugas kami sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan itu harus ditutup.

Sementara itu untuk pembayaran Rp150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.

“Jadi ini adalah biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar,” lanjutnya.

Untuknya itu Idris Tahir kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkab Wajo Ajukan Dua Ranperda ke DPRD

Sulsel

Bupati Barru Resmikan Rumah Tunggu Bagi Keluarga Pasien di Makassar

Sulsel

Hadiri Rakornas P2DD, Pj Sekda Makassar Tegaskan Komitmen Majukan Digitalisasi Transaksi Pemda

Sulsel

Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali

Sulsel

Wali Kota Makassar Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Kodim 1408

Sulsel

Dandim 1406/Wajo Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61, Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Sehat

Sulsel

Tidak Konsisten, Plt Dirut Muhajir Anulir SK Plt Kepala Pasar

Sulsel

Polsek Pitumpanua Tingkatkan Patroli Malam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Hindari Knalpot Brong