Home / Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

DPRD Kabupaten Wajo Bahas Polemik Galian C, Komisi III Cari Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C. Rapat ini digelar menyusul keresahan masyarakat mengenai potensi jeratan hukum terhadap aktivitas pemindahan material tanah yang dilakukan untuk kepentingan fasilitas publik.

Rapat yang berlangsung di gedung Ruangan Komisi III DPRD Wajo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi anggota komisi Andi Yusri dan Sudirman Meru.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Sekretaris Dinas Pertanian, Camat Maniangpajo, serta aspirator dari Badan Waspamops LMR-RI.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua Badan Waspamops LMR-RI, Jumardin, menyampaikan keresahan masyarakat terkait potensi multitafsir aturan pertambangan. Menurutnya, aktivitas sederhana seperti pemindahan tanah untuk pembangunan masjid atau fasilitas desa kerap menimbulkan kekhawatiran akan dianggap sebagai aktivitas tambang ilegal.

“Masyarakat takut terkena masalah hukum hanya karena memindahkan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan mereka sendiri. Ini perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan rakyat,” ungkap Jumardin dalam forum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menyampaikan dua rekomendasi Komisi III sebagai sebagai langkah penyelesaian permasalahan di lapangan.

Pertama, pemerintah di tingkat kecamatan diminta segera melakukan musyawarah bersama Camat, unsur Forkopincam, kepala desa, dan masyarakat guna memetakan persoalan serta mencari solusi yang bersifat persuasif.

Kedua, Dinas Pertanian diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan batasan yang jelas antara aktivitas pertambangan komersial atau Galian C dengan kegiatan pematangan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan kepentingan masyarakat.

Andi Bayuni Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir saat melakukan kegiatan yang sebenarnya bertujuan untuk kepentingan umum.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Serahkan LKPJ Tahun 2022, Bupati Wajo Apresiasi Sinergitas DPRD dan Stakeholder

Sulsel

Pasca Libur Lebaran, Suardi Saleh Bersalaman dengan ASN Lingkup Pemda Barru

Sulsel

Gala Dinner dan Pelantikan Dewan Hakim MQK di Wajo, Bupati Andi Rosman: Ini Sebuah Kehormatan

Sulsel

Kerjasama Pemda Barru, Kementerian Kominfo Gelar Training of Trainer Literasi Digital

Sulsel

Ramah Tamah Bersama Pemuda Pancasila Sulsel, Wali Kota Danny: Mari Ambil Bagian

Sulsel

Wali Kota Danny Harap KONI Makassar dan Sulsel Konpak Bina Olahraga

Advertorial

455 Jemaah Calon Haji Wajo Ikuti Simulasi Massal Manasik Haji Tahun 2023

Sulsel

Jelang Ramadhan, Bupati Gowa Minta TPID Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok