Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 23 Mei 2022 - 19:39 WIB

Polres Wajo Tangkap 2 Pria Asal Bulukumba dan Bone, Amankan BB 1/4 Kg Shabu

Satreskrim Polres Wajo mengamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.

Satreskrim Polres Wajo mengamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.

LINTASCELEBES.COM WAJO — Personil Sat Res Narkoba Polres Wajo Dipimpin Langsung Kasat AKP Amin Juraid berhasil menangkap 2 lelaki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu di Kecamatan Pammana Kabuptan Wajo.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa, Narkotika Jenis Shabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lbr kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.

“Benar baru saja anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin kasat berhasil mengamankan 2 lelaki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan barang bukti yang cukup banyak 1/4 Kg” ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam.

Muhamnad Islam menjelaskan, berawal atas keresahan masyarakat karena di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika sehingga atas laporan tersebut anggota sat res narkoba dipimpin kasat melakukan serangkaian penyelidikan Lelaki MT asal Kab. Bulukumba & Lelaki RT asal Kab. Bone berhasil diamankan bersama barang bukti shabu 1/4 KG.

Lelaki MT asal Kab. Bulukumba & Lelaki RT asal Kab. Bone mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial lelaki ASD yang berdomisili di Kalimantan dan barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Wajo.

“Kini 2 lelaki tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kami sangkakan dengan pasal yang dilanggar 114 ayat (2) UU nomor .35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tegas Kasat Res Narkoba AKP Amin Juraid.(Humas Polres Wajo)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo: Dugaan Sementara Ledakan Rumah Kos, Unsur Gas Mirip yang Ada di Safty Tank

Gorontalo

Antisipasi Balap Liar, Polresta Gorontalo Kota Amankan Puluhan Motor

Hukum dan Kriminal

Tahun 2022, 48 Orang Meninggal Dunia Kecelakan Lalulintas di Wajo

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Tangkap Pelaku Pelemparan Bus

Hukum dan Kriminal

2 Tahun di Rencanakan, Polrestabes Makassar Ungkap Penembak Pegawai Dishub

Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Pencurian di Mall MARI, Dua Pemuda Diamankan Polsek Mamajang

Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Wajo Berhasil Tangkap DPO Penganiayaan di Nunukan Kaltara

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Keramaian Pasar Malam