LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo terus menggenjot dan memassifkan vaksinasi. Pasalnya samapai dengan 13 November 2021, tingkat vaksinasi di Bumi Lamaddukkelleng masih dibawah 40 persen atau 36,02 % atau 108.356 untuk dosis pertama. Dengan capaian tersebut, Kabupaten Wajo masih berstatus PPKM Level 3.
Oleh karena itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud terus berupaya memassifkan vaksinasi guna mencapai target sesuai instruksi Presiden yang kemudian disampaikan kembali oleh Plt. Gubernur Sulsel. Dimana setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk Wajo ditarget untuk mencapai realisasi vaksinasi 50% pada akhir November dan 70% pada akhir Desember 2021 mendatang.
Sebagai upaya Pemkab Waj selalu turun memaksifkan vaksinasi dalam rangka mencapai target vaksinasi. Selain itu juga mensosialisasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Seperti hari ini Senin, 15 November 2021, orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini meninjau pelaksanaan Vaksinasi massal yang dilaksanakan di SDN 360 Anabanua. Selain itu juga memberikan pengarahan sekaligus mensosialisasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako PPKM Darurat.
Amran Mahmud menyampaikan bahwa meskipun saat ini sudah nol kasus, namun status PPKM masih di level 3 karena data capaian vaksinasi baru 36,02 % atau 108.356 untuk dosis pertama. Bukan hanya Wajo, tapi ada 17 Kabupaten/Kota yang dinaikkan levelnya karena capaian vaksinasi dibawah 40%.
“Inilah yang saat ini kita massifkan, apalagi Bapak Presiden sudah memberikan kita target untuk dicapai 50% di akhir November dan 70% di akhir Desember,” ucapnya.
Oleh karena itu, penting disampaikan bahwa salah satu dasar dalam pelaksanaan vaksinasi yaitu Perpres Nomor 14 tahun 2021 . “Dalam pasal 13 A poin (2) perpres ini dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19,” ucap Amran Mahmud.
Amran Mahmud menjelaskan bahwa pada pasal 13 A poin (4) dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. Tentu pemerintah mengatur hal ini demi kebaikan kita bersama,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Amran Mahmud, sebagai implementasi bahwa yang menerima KKS hari ini harus bisa memperlihatkan sertifikat vaksinasi. “Bagi yang belum punya sertifikat vaksinasi, bisa langsung mendaftar untuk divaksin di tempat yang sudah disediakan,” ucapnya.
“Sekali lagi, bahwa ini semua untuk kebaikan kita bersama. Vaksinasi ini adalah ikhtiar kita agar bisa berdampingan dengan covid. Jika semua sudah divaksin target cakupan sudah tercapai 100%, tentu pengetatan dan pembatasan kegiatan akan lebih dilonggarkan,” tambahnya.(man)
Editor: Moh. Supriyadi