LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo melelang sejumlah aset daerah yang sudah tidak layak dipakai. Lelang yang dikerjsamakan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Wilayah Pare-Pare Sulsel digelar di Kantor BPKPD Wajo 10 Juni 2020.
Kepala Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Aset BPKPD Wajo Suardi menyebutkan, Barang yang dilelang yakni barang rusak berat 36 unit dan scrap (besi tua) sebanyak 6 kelompok.
“Barang milik daerah yang maksud terdiri dari kendaraan roda 2, roda 4 dan alat berat dengan berbagai type/merk. Untuk roda 4 terdiri dari Toyota Nissan Terano, Toyota Avansa, Toyota Ambulans dan Toyota Kijang Pic Up. Sementara untuk kendaraan roda 2 dengan type merk Suzuki dan Honda,” ungkapnya.
Dari jumlah barang milik daerah yang dilelang tersebut, kata Suardi, 3 kendaraan dinas yang tidak laku terjual karena tidak ada yang memasukkan penawaran yaitu 1 kendaraan Suzuki thunder dan 2 unit Suzuki Smash.
Sekadar diketahui bahwa, Proses pendaftaran dilakukan sejak 28 Mei 2020 sampai 9 juni 2020. Semenatara pemasukan penawaran 10 juni 2020 mulai jam 09.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita.
Kepala BPKPD Wajo Ir. Armayani mengatakan, aset daerah tersebut dilelang untuk mengoptimalisasi barang milik daerah yang berlebih dan sudah tidak dimanfaatkan oleh OPD karena rusak berat.
“Lebih menguntungkan apabila dijual karena biaya operasional lebih besar di bandingkan asas manfaatnya,” pungkasnya.
Armayani menjelaskan, lelang yang dilakukan ini berdasarkan Permenkeu No 27 Tahun 2016 tentang pelelangan, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016 . Perda Kabupaten Wajo No 11 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Untuk tahun ini, Lelang dikerjsamakan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Wilayah Pare-Pare Sulsel,” tandasnya.(Adv)
Editor: Sudirman