MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Wajo terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2022.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersama Ketua DPRD Wajo, HA. Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini yang disaksikan oleh para Anggota DPRD, SekdaWajo, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Wajo di Ruang Rapat DPRD Wajo, Jumat 13 Agustus 2021 malam.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atas segala perhatian dan kerja keras, yang telah dicurahkan selama proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022. ”
Ini semua, kata dia, menunjukkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kab. Wajo berkomitmen untuk mewujudkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menandatangani berita acara nota kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022
Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengatakan, saran dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan itu, menjadi bahan evaluasi bersama, untuk mewujudkan pemerintah Amanah, menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang.
“Alhamdulillah, semua kerja keras, koordinasi dan sinergitas bersama yang telah kita lakukan, dengan mengedepankan prinsip sipakatau, sipakalebbi dan sipakainge, sehingga pada saat ini proses pembahasan telah selesai dan kita telah menyaksikan bersama penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo,” pungkas Amran Mahmud.
Sementara Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD Wajo dan Pemkab Wajo khususnya tinm anggaran atas ketekunan dan perhatiannya sehingga pembahasan dapat dirampungkan sesuai amanah PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 90 ayat 2 yaitu kesepakatan terhadap Rancangan KUA PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpianan DPRD paling lambat minggu ke 2 bulan Agustus.(res)
Editor: Sudirman












