Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:51 WIB

Bahas Progres Implementasi PI 10% Eksploitas Balog Migas, Komisi II DPRD: Wajo Gelar RDP

Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024)

Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebagai salah satu daerah penghasil Migas, DPRD Kabupaten Wajo terus memperjuangkan hak Partisipasi Interested (PI) 10% terhadap perusahan Eksploitas Blog Migas yang ada di Kabupaten Wajo.

Terbukti, setelah melakukan kunjungan kerja kebeberapa daerah penghasil migas lainya yang telah mendapatkan PI 10%. Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II H A Witman Hamzah didampingi ketua dan Sekertaris Komisi II serta anggota Komisi II Lainnya. Sementara dari kedua Instansi terkait, hadir Kepala Badan BPKPD, H Dahlan dan Kepala Balitbangda Wajo, Andi Pallawarukka.

Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ir H Sudirman Meru dihubungi usai rapat menyampaikan, hal yang menjadi urgensi dalam rapat tersebut yakni, terkait dengan progres Implementasi PI% 10 dalam kerjama dengan Perseroda Propinsi yang ditujuk oleh pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dimana pengelolah PI 10% ini, sebagai Perseroda penerima yaitu PT Sulsel Andalan Energi,” ungkap Politsi PAN ini.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wajo sampai saat ini masih menunggu hasil dari upaya Pemprov Sulsel untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian ESDM yang di wakili oleh Perseroda (PT Sulsel Andalan Energi).

Namun demikian, lanjut Sudirman Meru, terkait dengan hal itu Pemkab Wajo sudah mempersiakan diri untuk menangkap peluang itu baik secara regulasi maupun secara kelembagaan.

“Apakah nantinya akan dibuatkan Perseroda Kabupaten yang akan berfungi sebagai Perseroda penerima atau Persoroda pengelola PI 10%. Ini tergantung dari hasil kuminikasi nantinya,” jelasnya.

Karena itu, dalam Rapat tersebut Komisi II DPRD Wajo meminta kepada para stekholder terkait untuk lebih intens berkomunikasi dengan Pemprov termasuk dengan PT Sulsel Andalan Energi dan juga pihak Kementerian ESDM. (Rilis Humas DPRD Wajo)

Baca juga:  Sulsel Anti Mager, Gubernur Andi Sudirman Jalan Bersama Ribuan Pelajar wilayah Mamminasata dan ASN

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kadinkes Dampingi Fatmawati Rusdi Pantau Angka Stunting di Puskesmas Antang

Sulsel

Bupati Surya Terima Audiensi Pesparawi Kabupaten Asahan

Advertorial

Sah, DPRD Wajo Tetapkan Perda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018

Advertorial

Setelah Sempat Tertunda Akibat Covid-19, Taman Callaccu Sengkang Mulai Dikerja

Sulsel

Danny Pomanto Letakkan Batu Permata Pembangunan Masjid Ma’ulhayat di PDAM Makassar

Sulsel

Mensos Risma Apresiasi Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel

Sulsel

Hadiri HUT Apeksi Ke 23 Di Palembang, Danny Sebut Momentum Kolaborasi Tumbuhkan Ekonomi

Sulsel

Family Gathering Pemkot Makassar Jadi Ajang Silaturahmi Antar Pegawai