Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:51 WIB

Bahas Progres Implementasi PI 10% Eksploitas Balog Migas, Komisi II DPRD: Wajo Gelar RDP

Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024)

Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebagai salah satu daerah penghasil Migas, DPRD Kabupaten Wajo terus memperjuangkan hak Partisipasi Interested (PI) 10% terhadap perusahan Eksploitas Blog Migas yang ada di Kabupaten Wajo.

Terbukti, setelah melakukan kunjungan kerja kebeberapa daerah penghasil migas lainya yang telah mendapatkan PI 10%. Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II H A Witman Hamzah didampingi ketua dan Sekertaris Komisi II serta anggota Komisi II Lainnya. Sementara dari kedua Instansi terkait, hadir Kepala Badan BPKPD, H Dahlan dan Kepala Balitbangda Wajo, Andi Pallawarukka.

Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ir H Sudirman Meru dihubungi usai rapat menyampaikan, hal yang menjadi urgensi dalam rapat tersebut yakni, terkait dengan progres Implementasi PI% 10 dalam kerjama dengan Perseroda Propinsi yang ditujuk oleh pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dimana pengelolah PI 10% ini, sebagai Perseroda penerima yaitu PT Sulsel Andalan Energi,” ungkap Politsi PAN ini.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wajo sampai saat ini masih menunggu hasil dari upaya Pemprov Sulsel untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian ESDM yang di wakili oleh Perseroda (PT Sulsel Andalan Energi).

Namun demikian, lanjut Sudirman Meru, terkait dengan hal itu Pemkab Wajo sudah mempersiakan diri untuk menangkap peluang itu baik secara regulasi maupun secara kelembagaan.

“Apakah nantinya akan dibuatkan Perseroda Kabupaten yang akan berfungi sebagai Perseroda penerima atau Persoroda pengelola PI 10%. Ini tergantung dari hasil kuminikasi nantinya,” jelasnya.

Karena itu, dalam Rapat tersebut Komisi II DPRD Wajo meminta kepada para stekholder terkait untuk lebih intens berkomunikasi dengan Pemprov termasuk dengan PT Sulsel Andalan Energi dan juga pihak Kementerian ESDM. (Rilis Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Puncak Program PPK ORMAWA HIMAKAHA FK UNHAS, Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng

Sulsel

Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Gowa, Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk

Sulsel

Bupati Gowa Wakili Presiden RI Serahkan Penghargaan Kehormatan ke 304 ASN

Sulsel

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2023 Resmi Ditutup, Amran Mahmud Harap Jadi Wadah Pesepakbola

Sulsel

Kepala Disperkim Makassar Kota Terima Tim Ditpermas KPK RI

Sulsel

Karya Bakti Koramil 1406-08 Sabbangparu Sasar Sampah dan Drainase Pasar Salojampu

Sulsel

Melinda Aksa Dorong Anak-Anak Jadi Pelopor dan Pelapor Hak Anak di Kota Makassar

Sulsel

Munafri-Aliyah & Gubernur Sulsel Serahkan Santunan ke Keluarga ASN Korban di DPRD