Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 6 April 2024 - 20:26 WIB

Apiaty Amin Syam: Perda KTR Melindungi Kesehatan Perseorangan, Keluarga dan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Apiaty.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Zainuddin Djaka mengatakan, pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Zainuddin Djaka.

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Rakorsus 2022, Bapenda Hadirkan Program Pakinta, Akses Mudah Membayar Pajak

Sulsel

Dinkes Makassar Bersama Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi GERMAS

Sulsel

DPU Makassar dan PDAM Adakan Rakor Bahas Sambungan IPAL Losari

Sulsel

Semarak HUT RI ke-77, Dinas Perdagangan Kota Makassar Gelar Pasar Murah

Sulsel

Realisasi Kinerja SKPD Maksimal, DPRD Apresiasi LPKJ Bupati Gowa

Sulsel

Makassar Unggul Dimulai dari Silaturahmi: Aliyah Mustika Ilham Pererat Kebersamaan Warga

Sulsel

Galmerrya Kondorura Gelar Reses Dengarkan Keluhan Warga di Kecamatan Biringkanaya

Sulsel

Pertama Kali Digelar, Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sulsel