Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 6 April 2024 - 20:26 WIB

Apiaty Amin Syam: Perda KTR Melindungi Kesehatan Perseorangan, Keluarga dan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Apiaty.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Zainuddin Djaka mengatakan, pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Zainuddin Djaka.

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Makassar, Sebut Program Makassar Recover Sukses Berkat Dukungan IDI

Sulsel

Danny Pomanto dan Indonesia Marketing Association Kerja Sama Branding Makassar Kota Makan Enak, Target Februari Rampung

Sulsel

Berkunjung ke Wajo, Pj Gubernur Sulsel Bakal Kembangkan Peternakan dan Pertanian di Kawasan As’adiyah

Advertorial

Duo Amran Tunaikan Janji, Ruas Jalan Lempong-Kading 1.080 Meter Kini Mulus

Sulsel

At-taubah Peduli Kembali Wujudkan Mimpi 4 Warga Dhuafa di Wajo Nikmati Listrik Sendiri

Sulsel

Polres Wajo Tekan Angka Kriminalitas, Kasus Turun 52 Kasus di 2025

Sulsel

Bupati ASA: Dengan Pelayanan yang Lebih Baik Diharapkan Menciptakan Kedekatan Masyarakat dan TNI

Advertorial

Musrenbang Kecamatan Takkalalla, Bupati Wajo Harap Dapat Merusmuskan Program Prioritas