Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 6 April 2024 - 20:26 WIB

Apiaty Amin Syam: Perda KTR Melindungi Kesehatan Perseorangan, Keluarga dan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Apiaty.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Zainuddin Djaka mengatakan, pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Zainuddin Djaka.

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dorong Pengembangan Ekonomi, Pj. Gubernur Sulsel Tebar Benih Ikan di Wajo

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Tuntaskan Jalan Rusak di Antang, Telah Mulus Dibeton

Sulsel

Wali Kota Munafri Bersama Gubernur Sulsel Pantau Harga Pangan di Pasar Terong

Sulsel

Wali Kota Munafri Jenguk Korban Pegawai DPRD Makassar di RS

Halo Polisi

Zoom Meeting, Kompol Hardjoko Pimpin Personel Polres Wajo Terima Arahan Kapolda Sulsel

Sulsel

Bersama Kajati Sulsel, Danny Resmikan Empat Unit Rumdis Asisten Kejati Sulsel

Pendidikan

Tim Kejari Makassar Bersama Disdik Makassar Periksa Pengadaan Smart Class SDN Inpres Labuang Baji

Sulsel

MTQ Rong Makassar Resmi Digelar, 293 Anak Ikut Bersaing