LINTASCELEBES.COM WAJO — Personil Polsek Pitumpanua dipimpin Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman meringkus dua orang pelaku kasus curanmor di Bulu Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Selasa 03 November 2020.
Penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Iptu Muh. Hatta mendapat informasi penjualan sepeda motor diwilayah bulu siwa yang diduga merupakan hasil curian sekira sekitar Pukul 20:20 Wita.
Dari Infirmasi tersebut, Kapolsek Pitumpanua bersama Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RS dan AR
Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman mengatakan, saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha MIO SOUL WARNA BIRU DD 2156 ON tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Dari keterangannya pelaku, dia merasa sakit hati karena tidak dibiarkan mengambil air dirumah korban,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, jelasnya, pelaku AR hendak melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian betis bawah sebelah kanan.
“Setelah itu pelaku dibawa ke RSU Siwa untuk ditangani. selanjutnya pelaku di amankan bersama barang bukti di Polsek Pitumpanua,” pungkasnya.
Jasman menegaskan kalau akan berantas penyakit masyarakat seperti halnya pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat diwilayahnya agar masyarakat merasa aman.(*)
Editor: Kurniawan











