LINTASCELEBES.COM MAKASSAR –- Perempuan berinisial (SF) adik kandung dari pria berinisial S alias Dg. ML yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba memberikan keterangan klarifikasi terkait hubungan saudaranya dengan Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Z.
Perempuan berinisial (SF) dalam keterangannya membantah bahwa Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Z pernah datang ke wilayahnya (Gusung) atau ketemu dengan saudaranya.
“Saya atas nama (SF) ingin memberikan keterangan klarifikasi bahwa pak Iptu Z, tidak pernah datang ke Gusung ketemu dengan saudara saya yang bernama S alias Dg. ML”, jelasnya, Senin (2/11/2026).
SF juga membantah jika pria berinisial (SN) pelaku pengedar narkoba yang ditahan bisa cepat bebas jika dibantu oleh Tim unit 2. Selain itu (SF) juga meminta tolong kepada Media untuk tidak merusak nama baik Iptu Z.
“Terkait atas nama berinisial (SN) kalau Tim Unit II yang urus cepat selesai, itu tidak benar, jadi yang membuat berita seperti ini, saya minta tolong jangan mau merusak nama polisi pak Iptu Z,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Z, membantah tegas isu yang beredar di tengah masyarakat maupun sejumlah pemberitaan media sosial dan media online terkait dugaan hubungan dekat antara dirinya dengan seorang pria berinisial S Dg. ML.
Iptu Z menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan dirinya dengan S Dg. ML tersebut tidak benar. Ia menyayangkan beredarnya isu yang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut penjelasannya, persoalan tersebut bermula ketika salah seorang oknum wartawan mendatangi dirinya untuk meminta klarifikasi terkait isu yang beredar.
Menanggapi hal itu, Iptu Z mengaku kemudian menghubungi salah satu saudara S Dg. ML, yakni (SF), yang diketahui merupakan adik kandung dari S Dg. ML. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang dipertanyakan kepadanya sekaligus memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang.
Iptu Z berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih apabila informasi tersebut menyangkut nama baik dan reputasi seseorang.
Ia juga menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik.(Sir)
Editor: Syafruddin Menroja












