LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengambil langkah proaktif guna mengatasi hambatan administratif dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Pasalnya, hingga saat ini belum tersedia nomenklatur khusus terkait bantuan tersebut dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Ketiadaan sub kegiatan spesifik dalam sistem milik pemerintah pusat tersebut dinilai menghambat penganggaran bantuan pertanian dalam APBD Wajo, termasuk realisasi visi misi “Pertanian Merdeka” yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Wajo.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Wajo terkait sosialisasi penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam SIPD RI, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama Wakil Ketua Andi Merly Iswita.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan mengeluhkan kendala teknis saat mencoba memasukkan aspirasi petani hasil reses ke dalam sistem. Meski kebutuhan alsintan dan benih sangat tinggi, usulan tersebut tidak dapat diproses secara sistematis karena tidak adanya wadah nomenklatur yang sah secara administratif.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Wajo menyatakan dukungannya secara penuh agar Pemerintah Kabupaten Wajo segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penyesuaian nomenklatur.
“Kalau perlu ada tanda tangan Ketua DPRD, saya siap tanda tangan demi memastikan usulan masyarakat ini bisa terakomodasi,” tegas Firmansyah Perkesi dengan optimisme tinggi.
Senada dengan pimpinan dewan, Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, menekankan pentingnya kemandirian daerah dalam mendukung petani. Sebagai daerah penghasil padi peringkat kedelapan nasional, Wajo seharusnya tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kita ini lumbung pangan. Sangat ironis jika kita terus bergantung ke pusat hanya karena kendala administratif. Apalagi dalam visi misi Bupati ada poin ‘Pertanian Merdeka’, maka anggaran daerah harus bisa menyentuh kebutuhan alsintan secara mandiri,” ujar Herman Arif.
DPRD Wajo pun mendorong Pemkab melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) untuk segera menyusun draf usulan kepada Kemendagri. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan payung hukum yang kuat dalam dokumen RKPD dan APBD mendatang, sehingga bantuan alsintan dapat dianggarkan secara legal dan tepat sasaran.(Humas DPRD Wajo)












