Home / Sulsel

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:41 WIB

Soal Pemberlakuan KRIS, Kadinkes Makassar: Perlu Penyesuaian

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan oleh Rumah Sakit paling lambat 30 Juni 2025, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pemberlakuan KRIS perlu penyesuaian. Termasuk, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus dipikirkan. Karena sistem kelas sudah tidak ada, harus dipikirkan seperti apa lagi pembayarannya di BPJS. Bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin,” jelas dr Nursaidah, Senin (20/05/2024).

Meski begitu, dr Nursaidah menjelaskan sosialisasi terkait pelaksanaan KRIS ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Di mana, sosialisasi ini diikuti oleh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Langkah-langkahnya semua rumah sakit sudah ikut sosialisasi di BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan KRIS. Sosialisasi itu telah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” tandas dr Nursaidah.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Rusmayani Madjid, mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk KRIS ini.
“Sampai saat ini, memang ada beberapa kendala, dan hal ini telah disampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Rusmayani menjelaskan, setidaknya ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk penerapan sistem KRIS.

12 komponen tersebut di antaranya, bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan.

Serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas hingga outlet oksigen.

“Ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7),”ungkapnya.

Ia menyebutkan, KRIS juga menetapkan sekitar 60% tempat tidur yang ada di RS harus berstandar KRIS.

“Jadi kita akan memenuhi itu, secara pribadi, Saya sendiri sangat mendukung KRIS ini, jadi Kita harus mempersiapkan diri,” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Buka MTQ Ke XXXV Tingkat Kabupaten Barru

Sulsel

Wali Kota Munafri Usulkan Sertifikasi Otomatis Aset Publik kepada Menteri ATR/BPN

Sulsel

Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuan

Sulsel

Kalahkan Unsur Forkopimda, Bupati Andi Rosman Tampil Sebagai Juara Lomba Makan Kerupuk

Advertorial

Meriahnya Permainan Rakyat di Wajo: Bupati Andi Rosman dan Forkopimda Ikut Lomba, Warga Tertawa Bahagia

Advertorial

Empat Tahun Duo Amran, Pemkab Wajo Hadirkan Puskesos SLRT “Marannu Paewai”

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Bagikan Bibit Cabai di Lapangan Merdeka

Sulsel

Pantau MPLS 2026, Appi Pastikan Hari Pertama Sekolah di Makassar Berjalan Lancar