Home / Sulsel

Senin, 29 Desember 2025 - 19:13 WIB

DPRD Wajo dan Pemkab Sepakati Perda Keterbukaan Informasi Publik, Fokus Akuntabilitas Pemerintahan

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Wajo, Senin, 29 Desember 2025

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Wajo, Senin, 29 Desember 2025

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Wajo, Senin, 29 Desember 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo Andi Rosman, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, Amran, dalam laporannya menegaskan bahwa Ranperda KIP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.

Amran menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif oleh panitia khusus dengan mencermati substansi norma, kewenangan, serta implikasi yuridis dan administratif. Penyempurnaan materi dilakukan agar Perda dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat desa.

Ia menambahkan, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kejelasan standar layanan, serta kepastian batas waktu pemberian informasi menjadi poin penting dalam Perda ini untuk meminimalkan potensi sengketa informasi publik.

Menanggapi pembentukan Perda KIP tersebut, Bupati Wajo Andi Rosman mengapresiasi rampungnya pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai proses yang dilalui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta harapan masyarakat akan akses informasi yang lebih terbuka.

Bupati juga menegaskan bahwa implementasi Perda ini diarahkan pada penyediaan informasi yang akurat dan terkini, kemudahan permohonan informasi, peningkatan kapasitas perangkat daerah, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam merampungkan Ranperda KIP. Ia berharap Perda ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Malam Penuh Cerita Putih Abu-Abu, Reuni 93 Hadirkan Nostalgia ke Kolaborasi

Sulsel

Kampung KB di Desa Kalobba Jadi Percontohan di Sinjai

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar dan Rektor IAIN Bone Tanam 1.000 Pohon Pisang Cavendish

Advertorial

Reses di Desa Mario, Andi Senurdin Husaini Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pendidikan Politik

Sulsel

Soal Interpelasi, Rahman Pina: Itu Personal, Bukan Sikap Fraksi Golkar

Sulsel

Pj Sekda Kota Makassar Terima Kunjungan PFI Diskusikan Terkait Kolaborasi Fotografi

Pendidikan

Disdik Makassar Mulai Terapkan Metode Gasing, Danny Pomanto: Ini Unggul di Dunia!

Sulsel

Bupati Gowa: Kemerdekaan RI Ke-78 Ekonomi Kian Melaju Pasca Pandemi