Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 10 April 2025 - 07:48 WIB

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Laksus merespons pengalihan status terdakwa kasus skincare merkuri, Mira Hayati menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Laksus menilai pengalihan ini melukai rasa keadilan.

“Satu kata dari saya ‘ini melukai rasa keadilan’. Sangat tidak pantas. Kenapa? Saya anggap pertimbangan kemanusiaan oleh PN Makassar itu subjektif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (9/4/2025).

Menurut Ansar, pertimbangan kemanusiaan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab banyak tahanan yang jauh lebih buruk keadaannya dari Mira Hayati tetapi tidak bisa menerima kompensasi hukum serupa.

“Ada bahkan tahanan yang sampai sekarat pun tidak dialihkan jadi tahanan rumah. Soal Mira Hayati yang baru melahirkan, saya melihat keadaan dia baik-baik saja. Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang pernah melahirkan saat di penjara. Ini sudah biasa terjadi. Dan mereka tetap berada di rutan,” ketus Ansar.

Ansar menyesalkan PN Makassar yang terkesan mengobral pengalihan status menjadi tahanan rumah.

“Kesannya mudah-mudah saja dapat tahanan rumah. Saya mau tanya ini pertimbangannya apa? Inikan pertimbangan kemanusiaan yang sumir. Akal-akalan,” ujar Ansar

Ansar justru melihat, PN telah memberikan keistimewaan yang tidak pantas terhadap Mira Hayati. Menurutnya, langkah tersebut mencoreng penegakan hukum.

“Kalau pertimbangannya kemanusiaan, lantas apa efek jera terhadap seorang pelaku kejahatan. Kita tidak menutup mata dengan sisi sisi kemanusiaan, tapi dengan pengalihan ini malah tidak ada efek jera terhadap Mira Hayati,” paparnya.

Padahal, dugaan kejahatan yang dilakukan Mira sangat serius. Karena dia melakukan tindak pidana yang berpotensi merusak kemaslahatan orang banyak.

“Dalam prinsip hukum kita harusnya penahanan itu berimplikasi memberi efek jera pada tersangka. Tetapi kalau begini, nda ada efek jeranya,” timpal Ansar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan Mira Hayati. Mira Hayati resmi meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar,” kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.

“Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar,” ucap Sibali.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.

“Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,(Sir)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polsek Sajoanging dan Resmob Polres Wajo Ringkus Pelaku Penganiayaan di Towalida

Hukum dan Kriminal

Mengetahui Korban Tewas, Pelaku Penganiayaan di Pitumpanua Menyerahkan Diri

Hukum dan Kriminal

3 Bulan, Polres Wajo Ungkap 16 Kasus Curanmor dan Bekuk 5 Tersangka

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Amankan Oknum ASN di Wajo, Ini Kasusnya

Hukum dan Kriminal

LBH MRI Kawal Kasus Wanita Tewas di Hotel Makassar, Diduga Ada Motif Lain

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Hukum dan Kriminal

Diduga Curi Motor, Lelaki 18 Tahun Ini di Ringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kandea