Home / Sulsel

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:26 WIB

Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD  Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne  Makassar, Sabtu (15/6/2025)

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (15/6/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid mengatakan bahwa Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (15/6/2025).

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tutur Legislator Fraksi PPP ini.

Sebagai narasumber sosialisasi, pemerhati hukum, Ali Taupan menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. “Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum pemerintah kota.

“Jadi di kota Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Tamalanrea, IPTU Jeriady menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. “Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini juga, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kepala Dinkes Makassar Harapkan Melalui Aplikasi SOBAT TB, Penyakit TBC Bisa Dideteksi dan Segera Diobati

Sulsel

Munafri-Aliyah, Rekrut Jaksa dari Kejagung Perkuat Hukum Pemkot

Sulsel

Peduli Kemanusiaan, PDAM Makassar Bantu 3 Titik Lokasi Pengungsi Banjir

Sulsel

Bersama Guru dan Pengelola PAUD Wajo ke Takalar, Sitti Maryam: Seraplah Ilmu Sebanyak-banyaknya

Sulsel

Pemkot Makassar Ajak Mahasiswa Kawal Rel Kereta Api Elevated

Sulsel

Contoh Taat Pajak, Andi Seto Asapa Bayar PBB Via QRIS

Sulsel

Pemkot Makassar dan Pegadaian Konsolidasikan Bank Sampah, Menuju Zero Waste

Sulsel

Sekcam Bontoala Terima Kunjungan Studi Tiru Kecamatan Ujung Kota Pare-pare