Home / Sulsel

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Pendaftaran Calon Bupati Wajo Dibuka, Bawaslu Ingatkan ASN dan Kades Tidak Libatkan Diri

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bawaslu Wajo imbau seluruh ASN dan Kepala Desa sekabupaten Wajo untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar dikantor KPU Wajo pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat untuk memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk memastikan kegiatan pendaftaran tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan Kepala Desa.

“Pengawasan kami lakukan secara melekat dengan melibatkan Pengawas adhoc untuk mengidentifikasi dan memastikan ASN dan Kades diwilayah kerjanya masing-masing tidak ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon, sementara pengawas dikabupaten fokus memastikan kepatuhan kpu terhadap prosedur/mekanisme/tata cara pendaftaran termasuk memastikan memperlakukan setiap pasangan calon secara adil,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Heriyanto.

Heriyanto mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya dan tidak ikut melibatkan diri, jabatan kita terhormat, jangan diciderai hanya karena hal sepele semua dibatasi kode etik dan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

Heriyanto juga mengingatkan agar larangan-larangan itu tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004, melakukan tindakan/membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“Sekiranya dalam hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarangan terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Heriyanto mengimbau kepada warga kabupaten Wajo agar berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan ini, jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Kepala Desa agar kiranya melaporkan dan menginformasikan kepada Bawaslu Wajo melalui Hotline Resmi 08114444188 atau petugas pengawasan untuk kami telusuri secara profesional.(R)

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gubernur Sulsel Alokasikan BTT Rp 1,6 M, Rehab 228 Rumah dan Bangun 17 Rumah Baru Terdampak Bencana di Takalar

Sulsel

Satlantas Polres Wajo Tangani 166 Kasus Lakalantas, 56 Orang Meninggal

Sulsel

Bupati Barru Hadiri Puncak Peringatan HBDI Tingkat Kabupaten Barru

Sulsel

Danny Pomanto Minta Pelaksana Proyek IPAL Losari Jadwalkan Pemulihan Lokasi

Sulsel

Mega Bazar dan Sembako Murah Forum Masa DPan Makassar Bekerjasama Perum Bulog

Sulsel

Hadiri Deklarasi Netralitas ASN, Aswin Kartapati Harun: Kami Siap Netral

Sulsel

Peduli Korban Kebakaran Asrama Polisi, PDAM Makassar Salurkan Bantuan

Sulsel

Tepat Hari Air Sedunia, PDAM Grand Launching Program Unggulan Onde-onde