Home / Sulsel

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Pendaftaran Calon Bupati Wajo Dibuka, Bawaslu Ingatkan ASN dan Kades Tidak Libatkan Diri

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bawaslu Wajo imbau seluruh ASN dan Kepala Desa sekabupaten Wajo untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar dikantor KPU Wajo pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat untuk memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk memastikan kegiatan pendaftaran tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan Kepala Desa.

“Pengawasan kami lakukan secara melekat dengan melibatkan Pengawas adhoc untuk mengidentifikasi dan memastikan ASN dan Kades diwilayah kerjanya masing-masing tidak ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon, sementara pengawas dikabupaten fokus memastikan kepatuhan kpu terhadap prosedur/mekanisme/tata cara pendaftaran termasuk memastikan memperlakukan setiap pasangan calon secara adil,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Heriyanto.

Heriyanto mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya dan tidak ikut melibatkan diri, jabatan kita terhormat, jangan diciderai hanya karena hal sepele semua dibatasi kode etik dan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

Heriyanto juga mengingatkan agar larangan-larangan itu tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004, melakukan tindakan/membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“Sekiranya dalam hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarangan terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Heriyanto mengimbau kepada warga kabupaten Wajo agar berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan ini, jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Kepala Desa agar kiranya melaporkan dan menginformasikan kepada Bawaslu Wajo melalui Hotline Resmi 08114444188 atau petugas pengawasan untuk kami telusuri secara profesional.(R)

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Raih Dua Prestasi Tingkat Nasional, Bupati Wajo Apresiasi Tim Riset MTS As’adiyah Putri Sengkang

Sulsel

Sabtu Sehat, Fatmawati Rusdi Senam Bersama Staf Kelurahan Malimongan Baru

Sulsel

Kasus Positif Covid-19 di Barru 198 Orang, Satgas Tiadakan Rekomendasi Keramaian

Sulsel

Penyandang Disabilitas Hadir Doakan Danny Pomanto di Usia ke -59 Tahun

Pendidikan

Persmian Gedung Zam-Zam, Amran Mahmud Pondok Tahfidz Imam Ahmad Untuk Duafa dan Yatim

Sulsel

Suardi Saleh Salat Tarwih di Masjid Raodatul Jannah Lingkungan Mallawa

Advertorial

Ini Sederet Capaian Kabupaten Wajo di 4 Tahun Kepemimpinan Amran Mahmud-Amran

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Jalan Anti Mager Bersama 30 Ribu Masyarakat di Pinrang