LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Rapat Verifikasi Administrasi dan Teknis Hasil Survei Pengukuran, Perhitungan Luasan PSU dan Permasalahan di Lapangan, di Ruang Rapat Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis. (11/8/2024).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kadisperkim Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan Seperti yang diketahui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi dengan berbagai macam kondisi PSU yang menyebabkan belum maksimalnya capaian serah terima PSU diantaranya banyaknya perumahan yang dibangun sebelum Tahun 2020 yang tidak memiliki pengesahan ijin tapak sebagai syarat dalam penyerahan PSU dan masih banyak rumah yang belum terjual ataupun terbangun yang menyebabkan pengembang belum menyerahkan ke Pemkot Makassar.
“Dengan ini, maka akan menuntut kinerja tim verifikasi penyerahan PSU perumahan dan permukiman Tahun 2024 yang lebih maksimal karena semua PSU dengan segala kondisi bisa di serah terimakan ke pemerintah daerah,” ujar Mahyuddin.
Mahyuddin berharap dengan adanya rapat ini dapat Saling berdiskusi dan mencari solusi terbaik untuk mempercepat kegiatan serah terima PSU Tahun 2024 dan Mari kita berkomitmen dan bekerjasama dalam kegiatan ini demi terwujudnya pengelolaan PSU yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.(Sir)
Editor: Hamzah